Penerapan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Mengenai Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru
Putri, Rania Defia
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana penerapan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat mengenai pedagang kaki lima di Kecamatan Sail Kota
Pekanbaru? Kedua, Apakah faktor yang menghambat penerapan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat mengenai pedagang kaki lima di Kecamatan Sail Kota
Pekanbaru? Ketiga, Apakah upaya mengatasi hambatan penerapan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat mengenai pedagang kaki lima di Kecamatan Sail Kota
Pekanbaru? Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama, untuk menjelaskan dan
menganalisis penerapan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengenai pedagang kaki
lima di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan faktor yang
menghambat penerapan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengenai Pedagang kaki
lima di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Ketiga, Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan Penerapan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat mengenai pedagang kaki lima di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat merupakan suatu keadaan dinamis yang
memungkinkan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan
dengan tentram, tertib, dan teratur. Penerapan larangan tempat usaha di tepi jalan,
atas trotoar, badan jalan dan jalur hijau berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat belum berjalan dengan baik. kendala yang dihadapi Pemerintah Kota
Pekanbaru dalam penetepan larangan pelaku usaha yang berjualan di bahu jalan
seperti banyak Pelaku usaha Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sail Kota
Pekanbaru yang berjualan tidak pada tempatnya, yang dilarang oleh Pemerintah
Kota Pekanbaru. Pedagang kaki lima juga ada yang kurang mengerti dan tidak
paham dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat karena kurang nya pengetahuan
mereka mengenai Peraturan pemerintah ini, adapun yang mengetahui peraturan
tersebut mereka sengaja melanggar itu untuk berjualan guna memenuhi kebutuhan
hidup diri sendiri dan kebutuhan keluarganya. Upaya untuk mengatasi kendalakendala antara lain pemerintah mampu memberikan solusi yang baik untuk
mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah memberikan lahan atau
tempat untuk berjualan kepada pihak pedagang kaki lima. diberikan sarana dan
prasarana yang baik sehingga.
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat mengenai pedagang kaki lima di Kecamatan Sail Kota
Pekanbaru? Kedua, Apakah faktor yang menghambat penerapan Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat mengenai pedagang kaki lima di Kecamatan Sail Kota
Pekanbaru? Ketiga, Apakah upaya mengatasi hambatan penerapan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat mengenai pedagang kaki lima di Kecamatan Sail Kota
Pekanbaru? Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama, untuk menjelaskan dan
menganalisis penerapan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengenai pedagang kaki
lima di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan faktor yang
menghambat penerapan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengenai Pedagang kaki
lima di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Ketiga, Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan Penerapan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat mengenai pedagang kaki lima di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat merupakan suatu keadaan dinamis yang
memungkinkan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan
dengan tentram, tertib, dan teratur. Penerapan larangan tempat usaha di tepi jalan,
atas trotoar, badan jalan dan jalur hijau berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat belum berjalan dengan baik. kendala yang dihadapi Pemerintah Kota
Pekanbaru dalam penetepan larangan pelaku usaha yang berjualan di bahu jalan
seperti banyak Pelaku usaha Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sail Kota
Pekanbaru yang berjualan tidak pada tempatnya, yang dilarang oleh Pemerintah
Kota Pekanbaru. Pedagang kaki lima juga ada yang kurang mengerti dan tidak
paham dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat karena kurang nya pengetahuan
mereka mengenai Peraturan pemerintah ini, adapun yang mengetahui peraturan
tersebut mereka sengaja melanggar itu untuk berjualan guna memenuhi kebutuhan
hidup diri sendiri dan kebutuhan keluarganya. Upaya untuk mengatasi kendalakendala antara lain pemerintah mampu memberikan solusi yang baik untuk
mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah memberikan lahan atau
tempat untuk berjualan kepada pihak pedagang kaki lima. diberikan sarana dan
prasarana yang baik sehingga.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-10T04:23:42Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah