Pelaksanaan Perjanjian Kerja Terhadap Pekerja/Buruh Pt Sucofindo Cabang Pekanbaru Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Febrianto, Boby
Penelitian ini diberi judul Pelaksanaan Perjanjian Kerja Terhadap Pekerja/Buruh
PT Sucofindo Cabang Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. adapun hal yang melatar
belakangi penelitian ini didasarkan atas pelaksanaan perjanjian kerja terhadap
pekerja/buruh PT Sucofindo cabang Pekanbaru dimana terdapat 26 dari 61
pekerja/buruh yang mengerjakan pekerjaan bersifat tetap yang tidak bergantung
pada jangka waktu penyelesaian atau diperkirakan penyelesaiannya paling lama 5
(lima) tahun, tidak bersifat musiman, tidak juga berhubungan dengan produk baru,
produk tambahan ataupun masa penjajakan namun pelaksanaan perjanjian kerja
dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tujuan
penelitian adalah untuk menjelaskan tentang pelaksanaan perjanjian kerja
terhadap pekerja/buruh pt sucofindo cabang pekanbaru berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam
pelaksanaan perjanjian kerja terdapat kendala atau hambatan dalam pelaksanaan
perjanjian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu tulisan ini bertujuan untuk mencari upaya
untuk mengatasi kendala atau hambatan yang terjadi terhadap pelaksanaan
perjanjian kerja tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selanjutnya jenis penelitian ini adalah
peneltian hukum sosiologis yang membahas bagaimana hukum berjalan di
masyarakat. Apakah hukum berjalan sesuai dengan kehendak hukum atau tidak.
Apakah terdapat perselisihan antara das sollen dan das sein. Berdasarkan dari
hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja terhadap
pekerja/buruh PT Sucofindo cabang Pekanbaru tidak sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kendala ataupun hambatannya adalah masih
kurangnya pemahaman pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja/buruh terhadap
pelaksanaan perjanjian kerja, tidak terlibatnya pekerja/buruh dalam perumusan
perjanjian kerja, pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja /buruh abai terhadap
pelaksanaan perjanjian kerja, pekerja/buruh enggan melakukan pengaduan tentang
kesalahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Pada akhirnya atas permasalahan
yang terjadi seharusnya ada peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan
perjanjian kerja, sosialisai tentang pelaksanaan perjanjian kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, keterlibatan pihak pekerja/buruh
dalam merancang perjanjian kerja itu sendiri.
PT Sucofindo Cabang Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. adapun hal yang melatar
belakangi penelitian ini didasarkan atas pelaksanaan perjanjian kerja terhadap
pekerja/buruh PT Sucofindo cabang Pekanbaru dimana terdapat 26 dari 61
pekerja/buruh yang mengerjakan pekerjaan bersifat tetap yang tidak bergantung
pada jangka waktu penyelesaian atau diperkirakan penyelesaiannya paling lama 5
(lima) tahun, tidak bersifat musiman, tidak juga berhubungan dengan produk baru,
produk tambahan ataupun masa penjajakan namun pelaksanaan perjanjian kerja
dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tujuan
penelitian adalah untuk menjelaskan tentang pelaksanaan perjanjian kerja
terhadap pekerja/buruh pt sucofindo cabang pekanbaru berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam
pelaksanaan perjanjian kerja terdapat kendala atau hambatan dalam pelaksanaan
perjanjian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu tulisan ini bertujuan untuk mencari upaya
untuk mengatasi kendala atau hambatan yang terjadi terhadap pelaksanaan
perjanjian kerja tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selanjutnya jenis penelitian ini adalah
peneltian hukum sosiologis yang membahas bagaimana hukum berjalan di
masyarakat. Apakah hukum berjalan sesuai dengan kehendak hukum atau tidak.
Apakah terdapat perselisihan antara das sollen dan das sein. Berdasarkan dari
hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja terhadap
pekerja/buruh PT Sucofindo cabang Pekanbaru tidak sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kendala ataupun hambatannya adalah masih
kurangnya pemahaman pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja/buruh terhadap
pelaksanaan perjanjian kerja, tidak terlibatnya pekerja/buruh dalam perumusan
perjanjian kerja, pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja /buruh abai terhadap
pelaksanaan perjanjian kerja, pekerja/buruh enggan melakukan pengaduan tentang
kesalahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Pada akhirnya atas permasalahan
yang terjadi seharusnya ada peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan
perjanjian kerja, sosialisai tentang pelaksanaan perjanjian kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, keterlibatan pihak pekerja/buruh
dalam merancang perjanjian kerja itu sendiri.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-19T01:59:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah