• Beranda
  • Tentang Kami
    Sejarah Visi dan Misi Tata Tertib Jam Layanan Fasilitas Pustakawan Struktur Organisasi Warta Perpustakaan
  • Layanan Perpustakaan
    Layanan Baca di Tempat Layanan Sirkulasi Layanan Referensi Layanan Penelusuran Informasi Layanan Bimbingan Literasi Informasi Layanan Ekstensi
  • Layanan Referensi
    Layanan Meja Informasi Layanan Bimbingan Penggunaan Koleksi Referensi Layanan Penelusuran Layanan Konsultasi Layanan Kesiagaan Informasi
  • Keanggotaan
    Area Anggota Buku Tamu Survey Kebutuhan Survey Kepuasan Pendaftaran Anggota Online FAQ
  • OPAC
  • Pilih Bahasa : Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
Semua Komputer Filsafat Agama Ilmu-ilmu Sosial Bahasa Sains Teknologi Seni Kesusastraan Sejarah

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
  1. Global Islamic School 3 Yogyakarta
  2. Katalog
  3. Penyelesaian Sengketa Dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasi...
THESIS
Repositori Kemendikdasmen
Kembali

Penyelesaian Sengketa Dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Antara Nasabah Dengan Bri Syariah Kantor Cabang Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Siagian, Budi Parulian

Sejak digagaskan sebuah bank Islam yang bersih dari sistem riba pada tingkat
internasional, yaitu pada konferensi Negara Islam sedunia tanggal 21–27 April 1969,
ternyata cukup menggembirakan di Indonesia sendiri, atas prakarsa Majelis Ulama
Indonesia bersama kalangan pengusaha umat Islam sejak 1992 telah beroperasi sebuah
bank syariah bernama Bank Maumalat, yang mengaju pada Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil. Berkembangnya bank-bank syariah
dinegara-negara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi
mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan.
Prakas lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan
pada tahun 1990. Respon pemerintah yang lebih positif atas perkembangan bank
syariah di Indonesia semakin dirasakan dengan hadirnya Undang-undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, di samping itu pemerintah memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum
untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan
prinsip syariah. Dalam Bank Syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi yang duniawi dan
ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam. Seringkali nasabah
berani melanggar kesepakatan atau perjanjian yang telah dilakukan bila hukum hanya
berdasarkan hukum positif belakang, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut
memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil wimaya nanti Melihat kenyataan ini pelaksanaan system ekonomi Islam dan praktek perbankan
non bunga menjadi alternatif yang baik, disamping merupakan suatu keharusan dan
kewajiban dalam menjalan anjuran agama, apalagi dengan dikeluarkannya Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, pasal 1 angka 12
menyatakan bahwa prinsip syari’ah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam menetapkan fatwa dibidang syari’ah. Berdasarka prasurvey yang penulis lakukan dilapangan terdapat beberapa
masalah yang penulis temui diantaranya proses perjanjian bagi hasil mudharabah pada
Bank Syariah Mandiri Pekanbaru berdasarkan Undang- undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah yang masih belum sesuai dengan peraturang perundangungan yang ada diantaranya tidak transparannya pihak bank kepada nasabah mengenai
resiko kerugian dalam pelaksanaan bagi hasil mudharabah tersebut. Penulis
menganalisa pihak bank yang menerapkan setengah- setengah sistem perbankan
syariah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pekanbaru. Pelaksanaan kegiatan Bagi Hasil (Mudharabah) yang dilakukan pada Bank
Rakyat Indonesia(BRI) Syariah antara Nasabah dan Pihak Bank masih belum
berjalan sebagai mana mestinya secara keseluruhan, karena masih ada beberapa
pelanggaran berupa wanprestasi yang dilakukan baik itu dilakukan pihak
nasabah ataupun pihak bank yang tidak sesuai dengan Hukum Syariah/ Islam
dan juga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008.
Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Detail Information
Tahun
2021
Bahasa
id
Last Updated
2024-12-23T03:01:36Z
Subjects / Keywords
K Law (General)
Akses Dokumen
Unduh PDF
Hak Cipta & Lisensi

Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.

Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).

Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.

Global Islamic School 3 Yogyakarta
Global Islamic School 3 Yogyakarta
  • Masuk sebagai Admin
  • Download Buku Panduan Aplikasi

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Statistik Pengunjung

Hari ini 168
Online: 168 Onsite: 0
Bulan ini 3.686
Online: 3.486 Onsite: 200
Total 26.606
Online: 9.062 Onsite: 17.544

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2026 — Berbasis SLiMS | Dikelola oleh ePERPUS WhatsApp

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik

Isilah satu atau lebih bidang di bawah ini untuk mempersempit pencarian Anda

Kemana ingin Anda bagikan?
Beranda OPAC Login Daftar