Penyelesaian Sengketa Dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Antara Nasabah Dengan Bri Syariah Kantor Cabang Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Siagian, Budi Parulian
Sejak digagaskan sebuah bank Islam yang bersih dari sistem riba pada tingkat
internasional, yaitu pada konferensi Negara Islam sedunia tanggal 21–27 April 1969,
ternyata cukup menggembirakan di Indonesia sendiri, atas prakarsa Majelis Ulama
Indonesia bersama kalangan pengusaha umat Islam sejak 1992 telah beroperasi sebuah
bank syariah bernama Bank Maumalat, yang mengaju pada Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil. Berkembangnya bank-bank syariah
dinegara-negara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi
mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan.
Prakas lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan
pada tahun 1990. Respon pemerintah yang lebih positif atas perkembangan bank
syariah di Indonesia semakin dirasakan dengan hadirnya Undang-undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, di samping itu pemerintah memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum
untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan
prinsip syariah. Dalam Bank Syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi yang duniawi dan
ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam. Seringkali nasabah
berani melanggar kesepakatan atau perjanjian yang telah dilakukan bila hukum hanya
berdasarkan hukum positif belakang, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut
memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil wimaya nanti Melihat kenyataan ini pelaksanaan system ekonomi Islam dan praktek perbankan
non bunga menjadi alternatif yang baik, disamping merupakan suatu keharusan dan
kewajiban dalam menjalan anjuran agama, apalagi dengan dikeluarkannya Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, pasal 1 angka 12
menyatakan bahwa prinsip syari’ah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam menetapkan fatwa dibidang syari’ah. Berdasarka prasurvey yang penulis lakukan dilapangan terdapat beberapa
masalah yang penulis temui diantaranya proses perjanjian bagi hasil mudharabah pada
Bank Syariah Mandiri Pekanbaru berdasarkan Undang- undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah yang masih belum sesuai dengan peraturang perundangungan yang ada diantaranya tidak transparannya pihak bank kepada nasabah mengenai
resiko kerugian dalam pelaksanaan bagi hasil mudharabah tersebut. Penulis
menganalisa pihak bank yang menerapkan setengah- setengah sistem perbankan
syariah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pekanbaru. Pelaksanaan kegiatan Bagi Hasil (Mudharabah) yang dilakukan pada Bank
Rakyat Indonesia(BRI) Syariah antara Nasabah dan Pihak Bank masih belum
berjalan sebagai mana mestinya secara keseluruhan, karena masih ada beberapa
pelanggaran berupa wanprestasi yang dilakukan baik itu dilakukan pihak
nasabah ataupun pihak bank yang tidak sesuai dengan Hukum Syariah/ Islam
dan juga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008.
internasional, yaitu pada konferensi Negara Islam sedunia tanggal 21–27 April 1969,
ternyata cukup menggembirakan di Indonesia sendiri, atas prakarsa Majelis Ulama
Indonesia bersama kalangan pengusaha umat Islam sejak 1992 telah beroperasi sebuah
bank syariah bernama Bank Maumalat, yang mengaju pada Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil. Berkembangnya bank-bank syariah
dinegara-negara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi
mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan.
Prakas lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan
pada tahun 1990. Respon pemerintah yang lebih positif atas perkembangan bank
syariah di Indonesia semakin dirasakan dengan hadirnya Undang-undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, di samping itu pemerintah memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum
untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan
prinsip syariah. Dalam Bank Syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi yang duniawi dan
ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam. Seringkali nasabah
berani melanggar kesepakatan atau perjanjian yang telah dilakukan bila hukum hanya
berdasarkan hukum positif belakang, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut
memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil wimaya nanti Melihat kenyataan ini pelaksanaan system ekonomi Islam dan praktek perbankan
non bunga menjadi alternatif yang baik, disamping merupakan suatu keharusan dan
kewajiban dalam menjalan anjuran agama, apalagi dengan dikeluarkannya Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, pasal 1 angka 12
menyatakan bahwa prinsip syari’ah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam menetapkan fatwa dibidang syari’ah. Berdasarka prasurvey yang penulis lakukan dilapangan terdapat beberapa
masalah yang penulis temui diantaranya proses perjanjian bagi hasil mudharabah pada
Bank Syariah Mandiri Pekanbaru berdasarkan Undang- undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah yang masih belum sesuai dengan peraturang perundangungan yang ada diantaranya tidak transparannya pihak bank kepada nasabah mengenai
resiko kerugian dalam pelaksanaan bagi hasil mudharabah tersebut. Penulis
menganalisa pihak bank yang menerapkan setengah- setengah sistem perbankan
syariah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pekanbaru. Pelaksanaan kegiatan Bagi Hasil (Mudharabah) yang dilakukan pada Bank
Rakyat Indonesia(BRI) Syariah antara Nasabah dan Pihak Bank masih belum
berjalan sebagai mana mestinya secara keseluruhan, karena masih ada beberapa
pelanggaran berupa wanprestasi yang dilakukan baik itu dilakukan pihak
nasabah ataupun pihak bank yang tidak sesuai dengan Hukum Syariah/ Islam
dan juga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-23T03:01:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah