Proses Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Dengan Acara Cepat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Suzalena, Chairani
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pelaksana terhadap perlindungan
atas hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang para penguasa. Adanya
kepentingan penggugat yang cukup mendasar yang harus dapat disimpulkan dari
alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada
Pengadilan agar pemeriksaan sengketa dilakukan dengan acara cepat. Tujuan
penelitian ini agar dapat memahami cara berperkara khususnya dalam penyelesaian
sengketa dengan acara cepat, faktor yang menjadi alasan dan kendala yang terdapat
dalam pelaksanaan proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dengan acara
cepat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
penjelasan yang menggambarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang yang
berlaku dikaitkan dengan praktek pelaksanaannya. Kesimpulan dari penelitian ini
adalah Proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dengan
acara cepat hampir sama dengan acara biasa, perbedaannya hanya terletak pada tidak
adanya tahap pemeriksaan persiapan dan hakim yang ditunjuk untuk memeriksa,
memutus dan menyelesaikan sengketapun hanya satu orang (Hakim Tunggal) serta
dalam proses beracaranya hanya memakan waktu kurang lebih 49 hari. Proses
pemeriksaan suatu perkara harus dipercepat baik proses pembuktiannya maupun
putusannya dikarenakan adanya suatu kepentingan Penggugat yang cukup mendesak
dan sangat mendasar yang bisa menyebabkan suatu kerugian baik moril maupun
materil dengan mengajukan permohonan bersama-sama dengan surat gugatan kepada
Ketua Pengadilan berdasarkan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan pokok sengketa disengketakan. Untuk mengatasi kendala dalam
pelaksanaan penyelesaian sengketa tata usaha negara dengan acara cepat adalah agar
memberikan suatu pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986. Upaya untuk mengatasi masalah ketidakhadiran para
pihak yang bersengketa ini adalah dengan memberi kesempatan kepada pihak yang
tidak hadir untuk melaksanakan haknya, tetapi jika tetap tidak hadir, maka pihak
tersebut dianggap tidak akan melaksanakan haknya tersebut. Dengan demikian pihak
yang berulangkali tidak hadir akan rugi suatu kesempatan dalam proses pemeriksaan
tersebut. Terhadap masalah penentuan tanggal Pemberitahuan Putusan, Pengadilan
Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengambil kebijakan yaitu pihak Pengadilan akan
mulai menghitung sehari setelah surat pemberitahuan putusan pengadilan tersebut
dikirimkan melalui Surat Tercatat (dilihat dari tanggal tanda bukti pengiriman).
atas hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang para penguasa. Adanya
kepentingan penggugat yang cukup mendasar yang harus dapat disimpulkan dari
alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada
Pengadilan agar pemeriksaan sengketa dilakukan dengan acara cepat. Tujuan
penelitian ini agar dapat memahami cara berperkara khususnya dalam penyelesaian
sengketa dengan acara cepat, faktor yang menjadi alasan dan kendala yang terdapat
dalam pelaksanaan proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dengan acara
cepat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
penjelasan yang menggambarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang yang
berlaku dikaitkan dengan praktek pelaksanaannya. Kesimpulan dari penelitian ini
adalah Proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dengan
acara cepat hampir sama dengan acara biasa, perbedaannya hanya terletak pada tidak
adanya tahap pemeriksaan persiapan dan hakim yang ditunjuk untuk memeriksa,
memutus dan menyelesaikan sengketapun hanya satu orang (Hakim Tunggal) serta
dalam proses beracaranya hanya memakan waktu kurang lebih 49 hari. Proses
pemeriksaan suatu perkara harus dipercepat baik proses pembuktiannya maupun
putusannya dikarenakan adanya suatu kepentingan Penggugat yang cukup mendesak
dan sangat mendasar yang bisa menyebabkan suatu kerugian baik moril maupun
materil dengan mengajukan permohonan bersama-sama dengan surat gugatan kepada
Ketua Pengadilan berdasarkan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan pokok sengketa disengketakan. Untuk mengatasi kendala dalam
pelaksanaan penyelesaian sengketa tata usaha negara dengan acara cepat adalah agar
memberikan suatu pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986. Upaya untuk mengatasi masalah ketidakhadiran para
pihak yang bersengketa ini adalah dengan memberi kesempatan kepada pihak yang
tidak hadir untuk melaksanakan haknya, tetapi jika tetap tidak hadir, maka pihak
tersebut dianggap tidak akan melaksanakan haknya tersebut. Dengan demikian pihak
yang berulangkali tidak hadir akan rugi suatu kesempatan dalam proses pemeriksaan
tersebut. Terhadap masalah penentuan tanggal Pemberitahuan Putusan, Pengadilan
Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengambil kebijakan yaitu pihak Pengadilan akan
mulai menghitung sehari setelah surat pemberitahuan putusan pengadilan tersebut
dikirimkan melalui Surat Tercatat (dilihat dari tanggal tanda bukti pengiriman).
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-23T03:03:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah