Penegakan Hukum Kegiatan Perkebunan Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri Kehutanan Di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Adji, Danang Tirto
Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah mengatur larangan untuk
melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan serta
ancaman pidana penjara dan denda pada Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, namun
hingga saat ini masih saja terjadi kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam
Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim.
Pokok pemasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah pelaksanaan penegakan
hukum terhadap para pelaku yang melakukan kegiatan perkebunan di Kawasan
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Berdasarkan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apakah
faktor penghambat pelaksanaan penegakan hukum kegiatan perkebunan tanpa izin
Menteri di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, apakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penegakan
hukum kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di Kawasan Taman Hutan Raya
Sultan Syarif Hasyim Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jenis penelitian ini menerapkan penelitian hukum sosiologis agar dapat melihat
korelasi antara hukum dengan masyarakat, sehingga mengungkap efektifitas
berlakunya hukum di masyarakat, sampel penelitian terdiri dari Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau diwakili Kasi Penegakan
Hukum, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Minas Tahura,
Kepala Unit Polisi Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, PPNS dan
Personil Polisi Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Minas
Tahura, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian
kepustakaan.
Kesimpulan dari Penulisan ini adalah pertama pelaksanaan penegakan hukum
terhadap pelaku kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan Taman
Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim yang berada dibawah pengelolaan langsung di
Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ( UPT KPHP )
Minas Tahura berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan belum berjalan dengan baik
karena pelaksanaannya belum menerapkan sanksi pidana terhadap para pelakunya,
Kedua faktor penghambat pelaksanaannya adalah sinergitas antara steakholder
terkait seperti Kepala Desa yang masih saja menerbikan surat Keterangan Tanah /
Surat Keterangan Ganti Rugi dalam kawasan hutan, Ketiga, upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan adalah mengadakan sosialisasi dan penyuluhan swadana ke
Pemerintah Kecamatan, Desa/ Kelurahan, RW dan RT yang berbatasan langsung
dengan kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim tentang arti pentingnya
Taman Hutan Raya sebagai fungsinya yaitu Kawasan Konservasi.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah mengatur larangan untuk
melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan serta
ancaman pidana penjara dan denda pada Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, namun
hingga saat ini masih saja terjadi kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam
Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim.
Pokok pemasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah pelaksanaan penegakan
hukum terhadap para pelaku yang melakukan kegiatan perkebunan di Kawasan
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Berdasarkan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apakah
faktor penghambat pelaksanaan penegakan hukum kegiatan perkebunan tanpa izin
Menteri di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, apakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penegakan
hukum kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di Kawasan Taman Hutan Raya
Sultan Syarif Hasyim Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jenis penelitian ini menerapkan penelitian hukum sosiologis agar dapat melihat
korelasi antara hukum dengan masyarakat, sehingga mengungkap efektifitas
berlakunya hukum di masyarakat, sampel penelitian terdiri dari Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau diwakili Kasi Penegakan
Hukum, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Minas Tahura,
Kepala Unit Polisi Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, PPNS dan
Personil Polisi Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Minas
Tahura, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian
kepustakaan.
Kesimpulan dari Penulisan ini adalah pertama pelaksanaan penegakan hukum
terhadap pelaku kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan Taman
Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim yang berada dibawah pengelolaan langsung di
Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ( UPT KPHP )
Minas Tahura berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan belum berjalan dengan baik
karena pelaksanaannya belum menerapkan sanksi pidana terhadap para pelakunya,
Kedua faktor penghambat pelaksanaannya adalah sinergitas antara steakholder
terkait seperti Kepala Desa yang masih saja menerbikan surat Keterangan Tanah /
Surat Keterangan Ganti Rugi dalam kawasan hutan, Ketiga, upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan adalah mengadakan sosialisasi dan penyuluhan swadana ke
Pemerintah Kecamatan, Desa/ Kelurahan, RW dan RT yang berbatasan langsung
dengan kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim tentang arti pentingnya
Taman Hutan Raya sebagai fungsinya yaitu Kawasan Konservasi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-23T02:57:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah