Pelaksanaan Pemasangan Alat Pembatas Kecepatan (Speed Bump) Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan
Sintia, Dewi
Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat Pengendali dan
Pengaman Pengguna Jalan? Kedua, apakah faktor yang menghambat pelaksanaan
pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat Pengendali dan
Pengaman Pengguna Jalan? Ketiga, apakah upaya dalam mengatasi hambatan
pada pelaksanaan pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018
tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan? Tujuan penelitian ini
adalah : Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan
pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat Pengendali dan
Pengaman Pengguna Jalan. Kedua, untuk mengetahui apakah faktor yang
menghambat pelaksanaan pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018
tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Ketiga, untuk
mengetahui apakah upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pemasangan
alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru
berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pengguna Jalan. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan persyaratan pembuatan
Speed Bump sebagaimana pada Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat
Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Sehingga pada kenyataannya,
masyarakat membuat Speed Bump didaerah perumahan pada beberapa kondisi
adalah atas dasar keputusan warga yang tidak sesuai dengan peraturan atau
terkesan secara asal-asalan dan tidak berdasarkan izin dari Dinas Perhubungan.
Adanya permasalahan ini dikarenakan dalam hal pengawasan penggunaan alat
pembatas kecepatan (Speed Bump) ini masih adanya faktor penghambat yang
dihadapi oleh Pemerintah Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Karena jika saja
pengawasan berjalan dengan efektif dan optimal, maka keberadaan Speed Bump
yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat ditindak secara tegas.
Faktor ketidaktahuan masyarakat akan adanya peraturan yang mengatur tentang
Speed Bump diungkapkan oleh sebagian besar masyarakat di wilayah Kecamatan
Rumbai Kota Pekanbaru sehingga sanksi yang mengancam di dalam aturan
Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna
Jalan tersebut tidak terlaksana secara efektif sebagai mana mestinya. Upaya
pemerintah dalam mengatasi dan pencegahan dilakukan melalui peningkatan
pengawasan kelayakan jalan sarana dan prasarana jalan, serta kelayakan jalan.
Termasuk pengawasan di bidang lalu lintas yang lebih intensif.
pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat Pengendali dan
Pengaman Pengguna Jalan? Kedua, apakah faktor yang menghambat pelaksanaan
pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat Pengendali dan
Pengaman Pengguna Jalan? Ketiga, apakah upaya dalam mengatasi hambatan
pada pelaksanaan pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018
tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan? Tujuan penelitian ini
adalah : Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan
pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di Kecamatan Rumbai Kota
Pekanbaru berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat Pengendali dan
Pengaman Pengguna Jalan. Kedua, untuk mengetahui apakah faktor yang
menghambat pelaksanaan pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018
tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Ketiga, untuk
mengetahui apakah upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pemasangan
alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru
berdasarkan Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pengguna Jalan. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan pemasangan alat pembatas kecepatan (Speed Bump) di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan persyaratan pembuatan
Speed Bump sebagaimana pada Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat
Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Sehingga pada kenyataannya,
masyarakat membuat Speed Bump didaerah perumahan pada beberapa kondisi
adalah atas dasar keputusan warga yang tidak sesuai dengan peraturan atau
terkesan secara asal-asalan dan tidak berdasarkan izin dari Dinas Perhubungan.
Adanya permasalahan ini dikarenakan dalam hal pengawasan penggunaan alat
pembatas kecepatan (Speed Bump) ini masih adanya faktor penghambat yang
dihadapi oleh Pemerintah Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Karena jika saja
pengawasan berjalan dengan efektif dan optimal, maka keberadaan Speed Bump
yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat ditindak secara tegas.
Faktor ketidaktahuan masyarakat akan adanya peraturan yang mengatur tentang
Speed Bump diungkapkan oleh sebagian besar masyarakat di wilayah Kecamatan
Rumbai Kota Pekanbaru sehingga sanksi yang mengancam di dalam aturan
Permenhub No. 82 Thn 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna
Jalan tersebut tidak terlaksana secara efektif sebagai mana mestinya. Upaya
pemerintah dalam mengatasi dan pencegahan dilakukan melalui peningkatan
pengawasan kelayakan jalan sarana dan prasarana jalan, serta kelayakan jalan.
Termasuk pengawasan di bidang lalu lintas yang lebih intensif.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-20T07:15:08Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah