Pelaksanaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Nomor Per-08/Mbu/2013 Tentang Program Kemitraa N Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkunga Di Pt Bank Rakyat Indonesia (Bri) Cabang Perawang
Saputra, Ery
Skripsi ini berjudul pelaksanaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Nomor Per-08/MBU/2013 tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Perawang. Pasal 11 Peraturan
Menteri BUMN No:Per-08/MBU/2013 ayat (2) huruf (e) menegaskan bahwa,
Ruang lingkup bantuan Program Bina Lingkungan BUMN Pembina adalah
Bantuan korban bencana alam; Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan; Bantuan
peningkatan kesehatan; Bantuan pengem bangan prasarana dan/atau sarana
umum; Bantuan sarana ibadah; Bantuan pelestarian alam; Bantuan sosial
kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan. Namun yang terjadi
dilapangan masih ditemukan pelaksanaan program kemitraan bina lingkungan
yang meliputi bantuan sosial, bantuan ekonomi dan bantuan lingkungan tidak
berjalan dengan baik. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi permasalahan
adalah Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Nomor Per-08/MBU/2013 tentang Program Kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan di PT Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Perawang, Bagaimanakah hambatan dalam
pelaksanaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per08/MBU/2013 di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Perawang,
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-08/MBU/2013 di PT Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Perawang.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum
sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Pimpinan Kantor Bank Rakyat
Indonesia Cabang Perawang ditetapkan dengan metode sensus. Camat Tualang
ditetapkan dengan metode sensus. Tokoh Masyarakat Kecamatan Tualang,
ditetapkan dengan metode sensus. Teknik pengumpulan datanya dengan cara
Observasi, Wawancara, dan Kajian Kepustakaan, kemudian dalam menganalisis
datanya dilakukan dengan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik
kesimpulan ditentukan dengan metode induktif.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-08/MBU/2013 belum terlaksana
dengan optimal.. Hambatannya bahwa disebabkan oleh faktor internal dan juga
faktor ekternal perusahaan. Sedangkan upayanya bahwa PT Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Cabang Perawang menerapkan sistim assessment dalam
menentukan mitra binaan, melakukan sosialisasi ketingkat Kecamatan untuk
mencari referensi wilayah tempat program kemitraan bina lingkungan, petugas
lapangan berkordinasi kepada RT/RW untuk dilakukan pemeriksaan data yang
lebih selektif dan pihak Bank BRI selalu berupaya meningkatkan kemitraan
dengan sistim jemput bola demi berjalannya program kemitraan bina lingkungan.
Negara (BUMN) Nomor Per-08/MBU/2013 tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Perawang. Pasal 11 Peraturan
Menteri BUMN No:Per-08/MBU/2013 ayat (2) huruf (e) menegaskan bahwa,
Ruang lingkup bantuan Program Bina Lingkungan BUMN Pembina adalah
Bantuan korban bencana alam; Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan; Bantuan
peningkatan kesehatan; Bantuan pengem bangan prasarana dan/atau sarana
umum; Bantuan sarana ibadah; Bantuan pelestarian alam; Bantuan sosial
kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan. Namun yang terjadi
dilapangan masih ditemukan pelaksanaan program kemitraan bina lingkungan
yang meliputi bantuan sosial, bantuan ekonomi dan bantuan lingkungan tidak
berjalan dengan baik. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi permasalahan
adalah Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Nomor Per-08/MBU/2013 tentang Program Kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan di PT Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Perawang, Bagaimanakah hambatan dalam
pelaksanaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per08/MBU/2013 di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Perawang,
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-08/MBU/2013 di PT Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Perawang.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum
sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Pimpinan Kantor Bank Rakyat
Indonesia Cabang Perawang ditetapkan dengan metode sensus. Camat Tualang
ditetapkan dengan metode sensus. Tokoh Masyarakat Kecamatan Tualang,
ditetapkan dengan metode sensus. Teknik pengumpulan datanya dengan cara
Observasi, Wawancara, dan Kajian Kepustakaan, kemudian dalam menganalisis
datanya dilakukan dengan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik
kesimpulan ditentukan dengan metode induktif.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-08/MBU/2013 belum terlaksana
dengan optimal.. Hambatannya bahwa disebabkan oleh faktor internal dan juga
faktor ekternal perusahaan. Sedangkan upayanya bahwa PT Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Cabang Perawang menerapkan sistim assessment dalam
menentukan mitra binaan, melakukan sosialisasi ketingkat Kecamatan untuk
mencari referensi wilayah tempat program kemitraan bina lingkungan, petugas
lapangan berkordinasi kepada RT/RW untuk dilakukan pemeriksaan data yang
lebih selektif dan pihak Bank BRI selalu berupaya meningkatkan kemitraan
dengan sistim jemput bola demi berjalannya program kemitraan bina lingkungan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-24T06:04:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah