Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pemerasan Dan Pengancaman Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru
Amanda, Jeli Putra
Sepanjang tahun 2020 telah terjadi 5 (lima) kasus tindak pidana pemerasan dan
pengancaman dalam bentuk premanisme yang ditangani oleh Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Seharusnya Polresta Pekanbaru dapat
mencegah dan memberantas premanisme yang melakukan pemerasan dan
pengancaman terhadap masyarakat. Bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum
terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Apakah faktor-faktor yang
menghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan dan
pengancaman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di wilayah
hukum Polresta Pekanbaru. Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi
faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap
pelaku pemerasan dan pengancaman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan penegakan hukum
terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana di wilayah hukum Polresta Pekanbaru adalah belum optimal karena
di Kota Pekanbaru masih terjadi praktik premanisme yang melakukan pemerasan
dan pengancaman terhadap masyarakat. Faktor-faktor yang menghambat dalam
pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di wilayah hukum Polresta
Pekanbaru adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru,
terbatasnya jumlah personil yang bertugas pada Unit IV Tindak Pidana Umum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, serta ketakutan
masyarakat untuk melaporkan praktik premanisme yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor yang
menghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan dan
pengancaman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di wilayah
hukum Polresta Pekanbaru adalah Polresta Pekanbaru akan meningkatkan
pengawasan terhadap praktik premanisme sampai ke tingkat kelurahan dengan
mengoptimalkan peran BHABINKAMTIBMAS, Unit IV Tindak Pidana Umum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akan mengusulkan
penambahan personil kepada Kepala Polresta Pekanbaru agar maksimal dalam
melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman, serta
menjamin rasa aman kepada masyarakat yang berani melaporkan praktik
premanisme yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan Pasal 368 Ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditegaskan bahwa barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun.
pengancaman dalam bentuk premanisme yang ditangani oleh Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Seharusnya Polresta Pekanbaru dapat
mencegah dan memberantas premanisme yang melakukan pemerasan dan
pengancaman terhadap masyarakat. Bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum
terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Apakah faktor-faktor yang
menghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan dan
pengancaman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di wilayah
hukum Polresta Pekanbaru. Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi
faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap
pelaku pemerasan dan pengancaman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan penegakan hukum
terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana di wilayah hukum Polresta Pekanbaru adalah belum optimal karena
di Kota Pekanbaru masih terjadi praktik premanisme yang melakukan pemerasan
dan pengancaman terhadap masyarakat. Faktor-faktor yang menghambat dalam
pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di wilayah hukum Polresta
Pekanbaru adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru,
terbatasnya jumlah personil yang bertugas pada Unit IV Tindak Pidana Umum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, serta ketakutan
masyarakat untuk melaporkan praktik premanisme yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor yang
menghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan dan
pengancaman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di wilayah
hukum Polresta Pekanbaru adalah Polresta Pekanbaru akan meningkatkan
pengawasan terhadap praktik premanisme sampai ke tingkat kelurahan dengan
mengoptimalkan peran BHABINKAMTIBMAS, Unit IV Tindak Pidana Umum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akan mengusulkan
penambahan personil kepada Kepala Polresta Pekanbaru agar maksimal dalam
melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman, serta
menjamin rasa aman kepada masyarakat yang berani melaporkan praktik
premanisme yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan Pasal 368 Ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditegaskan bahwa barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-06T03:27:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah