Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Br Sinaga, Johanna
Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama Bagaimana penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana penelantaran anak di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? Apakah faktor yang
menghambat Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak di
Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak?Bagaimana Upaya mengatasi hambatan Penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak?
Tujuan Penelitian Pertama, untuk Menjelaskan dan menganalisis Penegakan Hukum
terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat Penegakan Hukum terhadap
pelaku tindak pidana penelantaran anak di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berdasarkan
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga, untuk
mnenjelaskan upaya mengatasi hambatan Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak
pidana penelantaran anak di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berdasarkan dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian ini
dillakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis.
Hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
penelantaran anak di Kepolisian Resort kota Pekanbaru sesuai peraturan yang mengatur
pidana terhadap Penelantaran anak yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindugan anak Pasal 76 B Setiap Orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan
penelantaran. Pasal 77B Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Faktor penghambat
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak penelantaran anak salah satunya adalah
kurangnya barang bukti atau pun alat bukti. Upaya mengatasi hambatan penegakan hkum
terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak, menemukan barang bukti atau alat bukti
agar dapat memenuhi golongan Tindak Pidana, melakukan acara rutin sesosialisasi kepada
masyarakat.
pelaku tindak pidana penelantaran anak di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? Apakah faktor yang
menghambat Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak di
Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak?Bagaimana Upaya mengatasi hambatan Penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak?
Tujuan Penelitian Pertama, untuk Menjelaskan dan menganalisis Penegakan Hukum
terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat Penegakan Hukum terhadap
pelaku tindak pidana penelantaran anak di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berdasarkan
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga, untuk
mnenjelaskan upaya mengatasi hambatan Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak
pidana penelantaran anak di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berdasarkan dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian ini
dillakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis.
Hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
penelantaran anak di Kepolisian Resort kota Pekanbaru sesuai peraturan yang mengatur
pidana terhadap Penelantaran anak yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindugan anak Pasal 76 B Setiap Orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan
penelantaran. Pasal 77B Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Faktor penghambat
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak penelantaran anak salah satunya adalah
kurangnya barang bukti atau pun alat bukti. Upaya mengatasi hambatan penegakan hkum
terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak, menemukan barang bukti atau alat bukti
agar dapat memenuhi golongan Tindak Pidana, melakukan acara rutin sesosialisasi kepada
masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-06T04:11:14Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah