Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Masyarakat Di Kabupaten Kepulauan Meranti Berdasarkan Peraturan Direksi Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara Nomor 088 - Z.P / Dir / 2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
Sipayung, Johannes Pangihutan
Dasar utama Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara mengeluarkan
kebijakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang sebenarnya
merupakan antisipasi atas kerugian kehilangan atau susut daya listrik yang
diakibatkan oleh faktor yang sifatnya non-teknis. Disamping itu kebijkan P2TL
ini secara tidak langsung dimaksukan untuk memenuhi kewajian Perseroan
Terbatas Perusahaan Listrik Negara dalam memberikan pelayanan
ketenagalistrikan dimana ada Tim P2TL yang ditempatkan di setiap cabang
Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik masyarakat di Kabupaten
Kepulauan Meranti berdasarkan Peraturan Direksi Perseroan Terbatas Perusahaan
Listrik Negara Nomor 088-Z.P/Dir/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga
Listrik, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan tersebut.
Metode penelitian adalah penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan alasan bahwa
pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik sampai saat sekarang masih
menimbulkan polemik di masyarakat.Sumber data berupa data primer, sekunder
dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara
nonstruktur, kuesioner dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban pemakaian
tenaga listrik masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti belum berjalan
maksimal dikarenakan ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan P2TL
tersebut.Hambatan pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik masyarakat di
Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri atas hambatan internal P2TL yang meliputi
keterbatasan personil, keterbatasan anggaran, lemahnya perlindungan hukum
kepada petugas P2TL dan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat serta
hambatan eksternal P2TL terdiri atas rendahnya tingkat pengetahuan dan
pendidikan masyarakat, rendahnya kesadaran masyarakat dan perkembangan
modus meteran listrik. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penertiban
pemakaian tenaga listrik masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti melalui
upaya mengatasi hambatan internal yang meliputi penambahan personil,
penambahan anggaran, mengadakan perlindungan hukum kepada petugas P2TL
dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta upaya mengatasi hambatan
eksternal P2TL yang meliputi meningkatkan pengetahuan masyarakat dan
meningkatkan kesadaran masyarakat.
kebijakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang sebenarnya
merupakan antisipasi atas kerugian kehilangan atau susut daya listrik yang
diakibatkan oleh faktor yang sifatnya non-teknis. Disamping itu kebijkan P2TL
ini secara tidak langsung dimaksukan untuk memenuhi kewajian Perseroan
Terbatas Perusahaan Listrik Negara dalam memberikan pelayanan
ketenagalistrikan dimana ada Tim P2TL yang ditempatkan di setiap cabang
Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik masyarakat di Kabupaten
Kepulauan Meranti berdasarkan Peraturan Direksi Perseroan Terbatas Perusahaan
Listrik Negara Nomor 088-Z.P/Dir/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga
Listrik, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan tersebut.
Metode penelitian adalah penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan alasan bahwa
pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik sampai saat sekarang masih
menimbulkan polemik di masyarakat.Sumber data berupa data primer, sekunder
dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara
nonstruktur, kuesioner dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban pemakaian
tenaga listrik masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti belum berjalan
maksimal dikarenakan ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan P2TL
tersebut.Hambatan pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik masyarakat di
Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri atas hambatan internal P2TL yang meliputi
keterbatasan personil, keterbatasan anggaran, lemahnya perlindungan hukum
kepada petugas P2TL dan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat serta
hambatan eksternal P2TL terdiri atas rendahnya tingkat pengetahuan dan
pendidikan masyarakat, rendahnya kesadaran masyarakat dan perkembangan
modus meteran listrik. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penertiban
pemakaian tenaga listrik masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti melalui
upaya mengatasi hambatan internal yang meliputi penambahan personil,
penambahan anggaran, mengadakan perlindungan hukum kepada petugas P2TL
dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta upaya mengatasi hambatan
eksternal P2TL yang meliputi meningkatkan pengetahuan masyarakat dan
meningkatkan kesadaran masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-06T04:26:42Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah