Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Travel Angkutan Orang Tanpa Izin Oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Bahari, Kemala Putri
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah penegakan hukum
terhadap kendaraan travel angkutan orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kedua, bagaimanakah hambatan-hambatan
dalam penegakan hukum terhadap kendaraan travel angkutan orang tanpa izin
oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Ketiga, bagaimanakah
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan
hukum terhadap kendaraan travel angkutan orang tanpa izin oleh Dinas
Perhubungan Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan hukum terhadap
kendaraan travel angkutan orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten
Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kedua, untuk
mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan dalam penegakan hukum
terhadap kendaraan travel angkutan orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ketiga,
untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap kendaraan travel angkutan
orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Metode penelitian ini dilakukan secara
langsung di lapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hokum sosiologis. Hasil
penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan travel angkutan
orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
belum optimal karena pada malam hari banyak ditemukan kendaraan travel
angkutan orang tanpa izin dengan trayek dari Kota Pekanbaru ke Provinsi
Sumatera Barat beroperasi melintasi Kabupaten Kampar serta menunggu
penumpang di Jalan Raya Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar dan di Jalan M.
Yamin, Bangkinang. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap
kendaraan travel angkutan orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten
Kampar adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten Kampar akibat terbatasnya jumlah aparatur yang bertugas pada Seksi
Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar serta rumitnya proses perizinan
usaha travel angkutan orang. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam penegakan hukum terhadap kendaraan travel angkutan orang
tanpa izin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar adalah Dinas Perhubungan
Kabupaten Kampar telah mengusulkan penambahan jumlah aparatur kepada
Bupati Kampar serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar dapat menjalin kerja
sama vertikal dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau maupun kerja sama
horizontal dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres)
Kampar.
terhadap kendaraan travel angkutan orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kedua, bagaimanakah hambatan-hambatan
dalam penegakan hukum terhadap kendaraan travel angkutan orang tanpa izin
oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Ketiga, bagaimanakah
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan
hukum terhadap kendaraan travel angkutan orang tanpa izin oleh Dinas
Perhubungan Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan hukum terhadap
kendaraan travel angkutan orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten
Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kedua, untuk
mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan dalam penegakan hukum
terhadap kendaraan travel angkutan orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ketiga,
untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap kendaraan travel angkutan
orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Metode penelitian ini dilakukan secara
langsung di lapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hokum sosiologis. Hasil
penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan travel angkutan
orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
belum optimal karena pada malam hari banyak ditemukan kendaraan travel
angkutan orang tanpa izin dengan trayek dari Kota Pekanbaru ke Provinsi
Sumatera Barat beroperasi melintasi Kabupaten Kampar serta menunggu
penumpang di Jalan Raya Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar dan di Jalan M.
Yamin, Bangkinang. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap
kendaraan travel angkutan orang tanpa izin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten
Kampar adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten Kampar akibat terbatasnya jumlah aparatur yang bertugas pada Seksi
Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar serta rumitnya proses perizinan
usaha travel angkutan orang. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam penegakan hukum terhadap kendaraan travel angkutan orang
tanpa izin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar adalah Dinas Perhubungan
Kabupaten Kampar telah mengusulkan penambahan jumlah aparatur kepada
Bupati Kampar serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar dapat menjalin kerja
sama vertikal dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau maupun kerja sama
horizontal dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres)
Kampar.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-07T02:34:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah