Kedudukan Presiden Sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Peratun
Arbi, M. Khalid
Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimanah
kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan undangundang PERATUN? Kedua, Apakah hambatan yang sering terjadi dalam
melaksanakan putusan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia yang
sudah inkracht? Ketiga, apakah upaya yang harus dilakukan dalam mengatasi
lemahnya daya paksa eksekusi di Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia? Tujuan
penelitian ini yaitu; pertama, untuk mengetahui kedudukan presiden sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam melaksanakan putusan pengadilan tata usaha
Negara berdasarkan undang-undang PERATUN. Kedua, untuk mengetahui hambatan
yang sering terjadi dalam melaksanakan putusan di Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN) di Indonesia yang sudah inkracht. ketiga, untuk mengetahui upaya yang
harus dilakukan dalam mengatasi lemahnya daya paksa eksekusi di Peradilan Tata
Usaha Negara di Indonesia. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan
di atas adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang,
pendekatan konsep, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menurut penulis
adalah bahwa didalam system peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia
menunjukkan tidak adanya lembaga eksekustorial yang berfungsi untuk
melaksanakan putusan TUN sehingga didalam pasal 116 UU PERATUN menegaskan
bahwa presiden lah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam eksekusi
Pengadilan TUN. Dimana hal itu tentu akan buntu manakala presiden yang tidak
melaksanakan putusan TUN setelah kalahnya keputusan presiden sebagai objek
sengketa TUN. Maka penulis memberikan solusi cerdas yaitu wajibnya indonesia
membentuk lembaga eksekutorial yang berfungsi untuk melaksanakan putusan TUN.
Kedua, menghilangkan kekuasaan presiden dalam eksekusi PTUN yang bertujuan
untuk menghindari fitnah presiden turut ikut campur dalam perkara permasalahan
TUN. Ketiga, membuat aturan yang tegas mengenai pelaksanaan putusan TUN di
Indonesia.
kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan undangundang PERATUN? Kedua, Apakah hambatan yang sering terjadi dalam
melaksanakan putusan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia yang
sudah inkracht? Ketiga, apakah upaya yang harus dilakukan dalam mengatasi
lemahnya daya paksa eksekusi di Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia? Tujuan
penelitian ini yaitu; pertama, untuk mengetahui kedudukan presiden sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam melaksanakan putusan pengadilan tata usaha
Negara berdasarkan undang-undang PERATUN. Kedua, untuk mengetahui hambatan
yang sering terjadi dalam melaksanakan putusan di Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN) di Indonesia yang sudah inkracht. ketiga, untuk mengetahui upaya yang
harus dilakukan dalam mengatasi lemahnya daya paksa eksekusi di Peradilan Tata
Usaha Negara di Indonesia. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan
di atas adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang,
pendekatan konsep, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menurut penulis
adalah bahwa didalam system peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia
menunjukkan tidak adanya lembaga eksekustorial yang berfungsi untuk
melaksanakan putusan TUN sehingga didalam pasal 116 UU PERATUN menegaskan
bahwa presiden lah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam eksekusi
Pengadilan TUN. Dimana hal itu tentu akan buntu manakala presiden yang tidak
melaksanakan putusan TUN setelah kalahnya keputusan presiden sebagai objek
sengketa TUN. Maka penulis memberikan solusi cerdas yaitu wajibnya indonesia
membentuk lembaga eksekutorial yang berfungsi untuk melaksanakan putusan TUN.
Kedua, menghilangkan kekuasaan presiden dalam eksekusi PTUN yang bertujuan
untuk menghindari fitnah presiden turut ikut campur dalam perkara permasalahan
TUN. Ketiga, membuat aturan yang tegas mengenai pelaksanaan putusan TUN di
Indonesia.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-08T03:08:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah