Pelaksanaan Penertiban Reklame Insidentil Di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Wilayah Kota Pekanbaru
S, Martin.
Otonomi daerah sebagai bentuk desentralisasi pemerintahan, pada dasarnya
dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Untuk
memfasilitasi pertumbuhan dan pembangunan di daerah perkotaan perlu
menggunakan sebagian dana dari pemungutan pajak daerah. Salah satu sumber
penerimaan negara itu berasal dari pungutan pajak daerah. Pajak daerah adalah
aset pemerintah daerah yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan
pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Pajak iklan / reklame adalah salah
satu potensi sumber pendapatannya, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan
optimalisasi. Penelitian ini didasari pada masalah pokok mengenai kebijakan
penataan reklame yang belum secara optimal dapat meningkatkan pendapatan asli
Daerah Kota Pekanbaru dan belum meningkatkan keindahan Kota Pekanbaru. Hal
ini diduga disebabkan oleh implementasi kebijakan penataan reklame yang belum
dapat meningkatkan penerimaan pajak reklame sekaligus menambah keindahan
visual pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat
deskriptif kuantatif, yang bertujuan membangun implementasi kebijakan penataan
reklame yang dapat meningkatkan penerimaan pajak reklame serta menambah
keindahan visual Kota Pekanbaru. Pengumpulan data yang digunakan,
sebagaimana lazim dalam penelitian kuantitatif adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi, Data yang terkumpul dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan yang telah dilakukan penelitian tentang pelaksanaan larangan
Penempatan Reklame di Pekanbaru maka ada beberapa hal yang dapat peneliti
lakukan Kesimpulan dalam tulisan ini adalah: 1.Pelaksanaan kebijakan larangan
penempatan reklame di pekanbaru dilihat dari semua indikator mulai dari
menetapkan alat pengukur, pelaksanaan pengawasan dan juga mengadakan
tindakan korektif atau perbaikan bisa dikatakan masih belum terlaksana dengan
baik maupun efekteif. 2.Faktor-faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan larangan
penempatan Reklame di Pekanbaru belum efektif antara lain: (a) indikator dari
Sumber Daya Manusia, bentuk pengawasan dan Infrastruktur belum berjalan
dengan baik hal ini disebabkan sumber daya yang tidak memadai, seperti personel
pemantauan dan penegakan hukum masih kurang dan tidak sebanding dengan
jumlah reklame di pekanbaru. (b) masih minimnya sarana dan prasaran yang di
miliki oleh Dinas-dinas terkait, (c) Kurang terjalinnya komunikasi, baik antara
pihak pimpinan dengan bawahan, antar dinas-dinas sebagai anggota Tim Reklame
implementor kebijakan, antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan para pemasang
reklame di pekanbaru. (d) partisipasi masyarakat yang kurang dan sikap pelaksana
pelaku usaha reklame yang minim kesadaran hukum. 3.Pelaksanaan kebijakan
penataan reklame di Kota Pekanbaru mengamanatkan Dispenda Kota Pekanbaru
sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan dan penataan
reklame di Kota Pekanbaru.
dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Untuk
memfasilitasi pertumbuhan dan pembangunan di daerah perkotaan perlu
menggunakan sebagian dana dari pemungutan pajak daerah. Salah satu sumber
penerimaan negara itu berasal dari pungutan pajak daerah. Pajak daerah adalah
aset pemerintah daerah yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan
pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Pajak iklan / reklame adalah salah
satu potensi sumber pendapatannya, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan
optimalisasi. Penelitian ini didasari pada masalah pokok mengenai kebijakan
penataan reklame yang belum secara optimal dapat meningkatkan pendapatan asli
Daerah Kota Pekanbaru dan belum meningkatkan keindahan Kota Pekanbaru. Hal
ini diduga disebabkan oleh implementasi kebijakan penataan reklame yang belum
dapat meningkatkan penerimaan pajak reklame sekaligus menambah keindahan
visual pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat
deskriptif kuantatif, yang bertujuan membangun implementasi kebijakan penataan
reklame yang dapat meningkatkan penerimaan pajak reklame serta menambah
keindahan visual Kota Pekanbaru. Pengumpulan data yang digunakan,
sebagaimana lazim dalam penelitian kuantitatif adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi, Data yang terkumpul dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan yang telah dilakukan penelitian tentang pelaksanaan larangan
Penempatan Reklame di Pekanbaru maka ada beberapa hal yang dapat peneliti
lakukan Kesimpulan dalam tulisan ini adalah: 1.Pelaksanaan kebijakan larangan
penempatan reklame di pekanbaru dilihat dari semua indikator mulai dari
menetapkan alat pengukur, pelaksanaan pengawasan dan juga mengadakan
tindakan korektif atau perbaikan bisa dikatakan masih belum terlaksana dengan
baik maupun efekteif. 2.Faktor-faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan larangan
penempatan Reklame di Pekanbaru belum efektif antara lain: (a) indikator dari
Sumber Daya Manusia, bentuk pengawasan dan Infrastruktur belum berjalan
dengan baik hal ini disebabkan sumber daya yang tidak memadai, seperti personel
pemantauan dan penegakan hukum masih kurang dan tidak sebanding dengan
jumlah reklame di pekanbaru. (b) masih minimnya sarana dan prasaran yang di
miliki oleh Dinas-dinas terkait, (c) Kurang terjalinnya komunikasi, baik antara
pihak pimpinan dengan bawahan, antar dinas-dinas sebagai anggota Tim Reklame
implementor kebijakan, antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan para pemasang
reklame di pekanbaru. (d) partisipasi masyarakat yang kurang dan sikap pelaksana
pelaku usaha reklame yang minim kesadaran hukum. 3.Pelaksanaan kebijakan
penataan reklame di Kota Pekanbaru mengamanatkan Dispenda Kota Pekanbaru
sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan dan penataan
reklame di Kota Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-09T01:48:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah