Pelaksanaan Fungsi Karang Taruna Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kecamatan Minas
Aradea, Muhammad Agung
Karang Taruna bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemberdayaan
kepada masyarakat dengan maksud tidak lain ialah terwujudnya kesejahteraan
sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa/Kelurahan yang
memungkinkan pelaksanaan fungsionalnya sebagai manusia yang mampu
mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya melalui usaha-usaha
pencegahan, pelayanan dan pengembangan sosial. Organisasi Karang Taruna di
Kecamatan Minas belum maksimal melalukan fungsi-fungsi karang taruna kepada
masyarakat dan generasi muda, terutama dalam penyelenggara rujukan,
pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini
bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan
fungsi karang taruna berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15
Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Minas tidak
terlaksana dengan baik, sebab karang taruna di Kecamatan Minas tidak diberi
kewenangan dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya pendampingan dan
advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Hambatan
pelaksanaan fungsi karang taruna berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak
Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Minas
adalah rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, sarana dan prasaran yang tidak
memadai, dan kurangnya koordinasi dengan instansi berwenang. Upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan fungsi karang taruna berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
di Kecamatan Minas adalah melakukan bimbingan dan pelatihan kader karang
taruna dan meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait. Saran dari penelitian
ini adalah sebagai berikut: Hendaknya Dinas Sosial sebagai Lembaga pemerintah
yang mempunyai kewenangan dalam membimbing karang taruna mempercayakan
kepada pengurus karang taruna untuk menyelesaikan masalah sosial yang terjadi
didalam masyarakat. Pengurus karang taruna harusnya berperan aktif menggali
informasi mengenai masalah sosial yang terjadi didalam masyarakat dan
membantu melakukan upaya-upaya preventif agar tidak terjadi masalah sosial.
Karang taruna Minas hendaknya berbenah diri dalam kepengurusan, sehingga
orang-orang yang bernaung dibawah Karang Taruna adalah orang-orang yang
memiliki kemampuan dalam mengatasi masalah sosial didalam masyarakat,
minimal memiliki pedidikan minimal strata satu (S1).
kepada masyarakat dengan maksud tidak lain ialah terwujudnya kesejahteraan
sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa/Kelurahan yang
memungkinkan pelaksanaan fungsionalnya sebagai manusia yang mampu
mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya melalui usaha-usaha
pencegahan, pelayanan dan pengembangan sosial. Organisasi Karang Taruna di
Kecamatan Minas belum maksimal melalukan fungsi-fungsi karang taruna kepada
masyarakat dan generasi muda, terutama dalam penyelenggara rujukan,
pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini
bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan
fungsi karang taruna berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15
Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Minas tidak
terlaksana dengan baik, sebab karang taruna di Kecamatan Minas tidak diberi
kewenangan dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya pendampingan dan
advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Hambatan
pelaksanaan fungsi karang taruna berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak
Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Minas
adalah rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, sarana dan prasaran yang tidak
memadai, dan kurangnya koordinasi dengan instansi berwenang. Upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan fungsi karang taruna berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
di Kecamatan Minas adalah melakukan bimbingan dan pelatihan kader karang
taruna dan meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait. Saran dari penelitian
ini adalah sebagai berikut: Hendaknya Dinas Sosial sebagai Lembaga pemerintah
yang mempunyai kewenangan dalam membimbing karang taruna mempercayakan
kepada pengurus karang taruna untuk menyelesaikan masalah sosial yang terjadi
didalam masyarakat. Pengurus karang taruna harusnya berperan aktif menggali
informasi mengenai masalah sosial yang terjadi didalam masyarakat dan
membantu melakukan upaya-upaya preventif agar tidak terjadi masalah sosial.
Karang taruna Minas hendaknya berbenah diri dalam kepengurusan, sehingga
orang-orang yang bernaung dibawah Karang Taruna adalah orang-orang yang
memiliki kemampuan dalam mengatasi masalah sosial didalam masyarakat,
minimal memiliki pedidikan minimal strata satu (S1).
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-10T03:37:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah