Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Pengendara Sepeda Motor Di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Triahad, Mukhlas
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, penegakan hukum
pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor di Kecamatan Tampan
Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan? Kedua, bagaimanakah hambatan-hambatan dalam
penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor di
Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Ketiga, bagaimanakah
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan
hukum pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor di Kecamatan
Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda
motor di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jenis penelitian
ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor di
Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum berjalan optimal
karena di Jalan H.R. Soebrantas masih ditemukan pengendara yang melanggar
lalu lintas. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas
terhadap pengendara sepeda motor di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru adalah
kurangnya pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru,
penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang berkendara sambil
menggunakan handphone dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru hanya pada saat kegiatan razia
pelanggaran lalu lintas, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat karena
berkendara sambil menggunakan handphone membahayakan keselamatannya
maupun keselamatan pengendara lain serta berpotensi menyebabkan terjadinya
kecelakaan lalu lintas. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara
sepeda motor di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru adalah Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru harus menindak dengan
tegas pengendara sepeda motor yang berkendara sambil menggunakan handphone
karena melanggar Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Mengoptimalkan
penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang salah satunya
dipasang di Jalan H.R. Soebrantas simpang Jalan S.M. Amin, Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru ke depannya akan rutin
melaksanakan kegiatan razia pelanggaran lalu lintas di Jalan H.R. Soebrantas
yang merupakan jalan utama di Kecamatan Tampan, dan memberikan pendidikan
lalu lintas kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi mengenai bentuk-bentuk
pelanggaran lalu lintas.
pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor di Kecamatan Tampan
Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan? Kedua, bagaimanakah hambatan-hambatan dalam
penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor di
Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Ketiga, bagaimanakah
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan
hukum pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor di Kecamatan
Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda
motor di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jenis penelitian
ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa
penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor di
Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum berjalan optimal
karena di Jalan H.R. Soebrantas masih ditemukan pengendara yang melanggar
lalu lintas. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas
terhadap pengendara sepeda motor di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru adalah
kurangnya pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru,
penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang berkendara sambil
menggunakan handphone dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru hanya pada saat kegiatan razia
pelanggaran lalu lintas, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat karena
berkendara sambil menggunakan handphone membahayakan keselamatannya
maupun keselamatan pengendara lain serta berpotensi menyebabkan terjadinya
kecelakaan lalu lintas. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara
sepeda motor di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru adalah Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru harus menindak dengan
tegas pengendara sepeda motor yang berkendara sambil menggunakan handphone
karena melanggar Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Mengoptimalkan
penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang salah satunya
dipasang di Jalan H.R. Soebrantas simpang Jalan S.M. Amin, Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru ke depannya akan rutin
melaksanakan kegiatan razia pelanggaran lalu lintas di Jalan H.R. Soebrantas
yang merupakan jalan utama di Kecamatan Tampan, dan memberikan pendidikan
lalu lintas kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi mengenai bentuk-bentuk
pelanggaran lalu lintas.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-13T02:56:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah