Penerapan Sanksi Terhadap Importir Pakaian Bekas Impor Dikota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas
Juliani, Nike Audina
Permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi ini. Pertama, Bagaimanakah
Penerapan Sanksi terhadap Importir yang mengimpor pakaian bekas di Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 51/M-
/DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas? Kedua
Bagaimanakah hambatan yang dihadapi dalam Penerapan Sanksi bagi importir
yang mengimpor pakaian bekas di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Mentri
Dagang Nomor 51/M-/DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian
Bekas ? ketiga, Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
dalam Penerapan Sanksi bagi importir yang mengimpor pakaian bekas di Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 51/M-
/DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas?. Tujuan penelitian
ini adalah Pertama, Untuk mengetahui bagaimanakah penerapan sanksi terhadap
importir yang mengimpor pakaian bekas di Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Menteri Dagang Nomor 51/M-/DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan
Impor Pakaian Bekas. Kedua, Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam
penerapan sanksi bagi importir yang mengimpor pakaian bekas di Kota
Pekanbaruberdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 51/M-
/DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Ketiga, untuk
mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penerapan
sanksi bagi importir yang mengimpor pakaian bekas di Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 51/M-/DAG/PER/7/2015 Tentang
Larangan Impor Pakaian Bekas. Metode Penelitian ini dilakukan langsung di
lapangan sesuai dengan jenisnya hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian
dan analisa data yang penulis lakukan, penerapan sanksi terhadap importir
pakaian bekas impor di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 51/M-DAG/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas
adalah belum Maksimal dalam menerapkan peraturan tersebut, terkhusus di Kota
Pekanbaru masih beredarnya penjual pakaian bekas impor di kota Pekanbaru
namun sulit ditemukan siapa importir yang mengimpor pakaian bekas tersebut.
Hambatan dalam penerapan sanksi terhadap importir pakaian bekas impor di
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/MDAG/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas ialah kesulitan dalam
mengetahui siapa importirnya sebab hanya penjual pakaian bekas nya saja atau
pihak keduanya saja yang Nampak, kemudian kurangnya sarana dan prasarana
dalam penertiban terhadap pengimpor pakaian bekas. Upaya mengatasi hambatan
dalam penerapan sanksi terhadap importir pakaian bekas impor di kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/7/2015 Tentang
Larangan Impor Pakaian Bekas tersebut ialah instansi pemerintahan dan polri
sebaiknya memberikan sosialisasi kepada pelaku-pelaku usaha dan importir
pakaian bekas bahwa pakaian bekas impor itu sangat dilarang serta pakaian bekas
tersebut banyak mengadung backteri sehingga tidak baik digunakan. Selanjutnya,
jika tidak jera harus memberikan tindakan tegas terhadap importir atau pelaku
usaha tersebut.
Penerapan Sanksi terhadap Importir yang mengimpor pakaian bekas di Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 51/M-
/DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas? Kedua
Bagaimanakah hambatan yang dihadapi dalam Penerapan Sanksi bagi importir
yang mengimpor pakaian bekas di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Mentri
Dagang Nomor 51/M-/DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian
Bekas ? ketiga, Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
dalam Penerapan Sanksi bagi importir yang mengimpor pakaian bekas di Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 51/M-
/DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas?. Tujuan penelitian
ini adalah Pertama, Untuk mengetahui bagaimanakah penerapan sanksi terhadap
importir yang mengimpor pakaian bekas di Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Menteri Dagang Nomor 51/M-/DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan
Impor Pakaian Bekas. Kedua, Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam
penerapan sanksi bagi importir yang mengimpor pakaian bekas di Kota
Pekanbaruberdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 51/M-
/DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Ketiga, untuk
mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penerapan
sanksi bagi importir yang mengimpor pakaian bekas di Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 51/M-/DAG/PER/7/2015 Tentang
Larangan Impor Pakaian Bekas. Metode Penelitian ini dilakukan langsung di
lapangan sesuai dengan jenisnya hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian
dan analisa data yang penulis lakukan, penerapan sanksi terhadap importir
pakaian bekas impor di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 51/M-DAG/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas
adalah belum Maksimal dalam menerapkan peraturan tersebut, terkhusus di Kota
Pekanbaru masih beredarnya penjual pakaian bekas impor di kota Pekanbaru
namun sulit ditemukan siapa importir yang mengimpor pakaian bekas tersebut.
Hambatan dalam penerapan sanksi terhadap importir pakaian bekas impor di
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/MDAG/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas ialah kesulitan dalam
mengetahui siapa importirnya sebab hanya penjual pakaian bekas nya saja atau
pihak keduanya saja yang Nampak, kemudian kurangnya sarana dan prasarana
dalam penertiban terhadap pengimpor pakaian bekas. Upaya mengatasi hambatan
dalam penerapan sanksi terhadap importir pakaian bekas impor di kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/7/2015 Tentang
Larangan Impor Pakaian Bekas tersebut ialah instansi pemerintahan dan polri
sebaiknya memberikan sosialisasi kepada pelaku-pelaku usaha dan importir
pakaian bekas bahwa pakaian bekas impor itu sangat dilarang serta pakaian bekas
tersebut banyak mengadung backteri sehingga tidak baik digunakan. Selanjutnya,
jika tidak jera harus memberikan tindakan tegas terhadap importir atau pelaku
usaha tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-13T03:43:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah