Pelaksanaan Disiplin Kerja Aparat Kepolisian Dit Samapta Di Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia
Prayoga, Putra
Pelanggaran disiplin anggota Dit Samapta Polda Riau masih banyak dilakukan
oleh oknum-oknum anggota Dit Samapta Polda Riau sperti pungutan liar atau
disebut pungli, bolos kerja, tidak masuk kerja tanpa ijin, melakukan perjudian,
membekingi tempat-tempat perjudian yang dapat menurunkan harkat martabat
negara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berangkat dari permasalahan
yang ada maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul
“Pelaksanaan Disiplin Kerja Aparat Kepolisian Dit Samapta Di Kepolisian Daerah
Riau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003
Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia”. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan disiplin kerja
aparat kepolisian Dit Samapta di Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin
anggota kepolisian negara Indonesia, 2) Bagaimana hambatan yang dilakukan
mengenai pelaksanaan disiplin kerja aparat kepolisian Dit Samapta di Kepolisian
Daerah Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara Indonesia, 3)
Bagaimana upaya yang dilakukan mengenai pelaksanaan disiplin kerja aparat
kepolisian Dit Samapta di Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin
anggota kepolisian negara Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menjelaskan pelaksanaan disiplin kerja aparat kepolisian Dit Samapta di
Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara
Indonesia dan untuk menjelaskan hambatan serta upaya yang dilakukan mengenai
pelaksanaan disiplin kerja aparat kepolisian Dit Samapta di Kepolisian Daerah
Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003
tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara Indonesia. Jenis penelitian
adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Dimana penelitian dilakukan di Dit
Samapta Kepolisian Daerah Riau. Selanjutnya Dimana data yang penulis lakukan
dengan menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi yaitu saat ini
sudah dilaksanakan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tetapi pelaksanaannya belum seperti yang
diharapkan dikarenakan ditemui beberapa hambatan yang dihadapi. Saran yakni
institusi kepolisian diharapkan agar menciptakan program-program terkait
pembinaan anggota, meminimalisir pelanggaran disiplin kepolisian dan
menciptakan anggota yang sesuai dengan cita-cita kepolisian agar terwujudnya
citra kepolisian yang baik dan bersih, pemberian penghargaan dan hukuman harus
betul betul dilaksanakan, pembinaan rohani yang rutin dilakukan, dan yang tidak
kalah pentingnya saat penerimaan masuk anggota polri bebas dari KKN.
oleh oknum-oknum anggota Dit Samapta Polda Riau sperti pungutan liar atau
disebut pungli, bolos kerja, tidak masuk kerja tanpa ijin, melakukan perjudian,
membekingi tempat-tempat perjudian yang dapat menurunkan harkat martabat
negara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berangkat dari permasalahan
yang ada maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul
“Pelaksanaan Disiplin Kerja Aparat Kepolisian Dit Samapta Di Kepolisian Daerah
Riau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003
Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia”. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan disiplin kerja
aparat kepolisian Dit Samapta di Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin
anggota kepolisian negara Indonesia, 2) Bagaimana hambatan yang dilakukan
mengenai pelaksanaan disiplin kerja aparat kepolisian Dit Samapta di Kepolisian
Daerah Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara Indonesia, 3)
Bagaimana upaya yang dilakukan mengenai pelaksanaan disiplin kerja aparat
kepolisian Dit Samapta di Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin
anggota kepolisian negara Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menjelaskan pelaksanaan disiplin kerja aparat kepolisian Dit Samapta di
Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara
Indonesia dan untuk menjelaskan hambatan serta upaya yang dilakukan mengenai
pelaksanaan disiplin kerja aparat kepolisian Dit Samapta di Kepolisian Daerah
Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003
tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara Indonesia. Jenis penelitian
adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Dimana penelitian dilakukan di Dit
Samapta Kepolisian Daerah Riau. Selanjutnya Dimana data yang penulis lakukan
dengan menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi yaitu saat ini
sudah dilaksanakan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tetapi pelaksanaannya belum seperti yang
diharapkan dikarenakan ditemui beberapa hambatan yang dihadapi. Saran yakni
institusi kepolisian diharapkan agar menciptakan program-program terkait
pembinaan anggota, meminimalisir pelanggaran disiplin kepolisian dan
menciptakan anggota yang sesuai dengan cita-cita kepolisian agar terwujudnya
citra kepolisian yang baik dan bersih, pemberian penghargaan dan hukuman harus
betul betul dilaksanakan, pembinaan rohani yang rutin dilakukan, dan yang tidak
kalah pentingnya saat penerimaan masuk anggota polri bebas dari KKN.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-15T06:55:41Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah