Pelaksanaan Peraturan Gubernur Riau Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Terhadap Rapat-Rapat Atau Pertemuan Di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau
Ramadani, Putra
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana pelaksanaan
Peraturan Gubernur Riau Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Penggunaan
Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Rapat-rapat
atau Pertemuan di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau? Kedua, bagaimana
hambatan pelaksanaan peraturan tersebut terhadap rapat-rapat atau pertemuan di
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau? Ketiga, bagaimana upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan peraturan tersebut terhadap rapat-rapat atau
pertemuan di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau? Tujuan dari penelitian ini
adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan peraturan tersebut terhadap
Rapat-rapat atau Pertemuan di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Kedua,
untuk mengetahui hambatan pelaksanaan peraturan tersebut. Ketiga, untuk
mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan peraturan tersebut.
Adapun metode penelitian mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum. Kedua, lokasi peneltian di
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau. Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber-narasumber yang relevan dengan peneltian. Keempat, sumber data
primer, sekunder dan tersier. Kelima, teknik pengumpulan data dengan observasi,
wawancara dan kajian kepustakaan. Keenam, analisis data secara kualitatif dan
menarik kesimpulan dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan Peraturan Gubernur Riau Nomor 50 Tahun 2019 Tentang
Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Riau terhadap Rapat-rapat atau Pertemuan di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Riau belum terlaksana dengan optimal karena beberapa faktor penghambat. Faktor
penghambat antara lain hukumnya itu sendiri, penegak hukumnya dan kebudayaan.
Upaya dalam mengatasi hambatan adalah: Usulan adanya petunjuk teknis sebagai
penjelasan dari materi muatan yang belum jelas dan pelaksanaan pada ketentuan
Peraturan Gubernur tersebut, konsultasi yang intens dengan instansi yang berkaitan
dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 50 Tahun 2019 dan melakukan
penyuluhan/ sosialisasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
mengenai Peraturan Gubernur Riau yang dimaksud secara berkelanjutan sebagai
wujud pembinaan.
Peraturan Gubernur Riau Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Penggunaan
Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Rapat-rapat
atau Pertemuan di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau? Kedua, bagaimana
hambatan pelaksanaan peraturan tersebut terhadap rapat-rapat atau pertemuan di
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau? Ketiga, bagaimana upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan peraturan tersebut terhadap rapat-rapat atau
pertemuan di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau? Tujuan dari penelitian ini
adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan peraturan tersebut terhadap
Rapat-rapat atau Pertemuan di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Kedua,
untuk mengetahui hambatan pelaksanaan peraturan tersebut. Ketiga, untuk
mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan peraturan tersebut.
Adapun metode penelitian mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum. Kedua, lokasi peneltian di
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau. Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber-narasumber yang relevan dengan peneltian. Keempat, sumber data
primer, sekunder dan tersier. Kelima, teknik pengumpulan data dengan observasi,
wawancara dan kajian kepustakaan. Keenam, analisis data secara kualitatif dan
menarik kesimpulan dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan Peraturan Gubernur Riau Nomor 50 Tahun 2019 Tentang
Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Riau terhadap Rapat-rapat atau Pertemuan di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Riau belum terlaksana dengan optimal karena beberapa faktor penghambat. Faktor
penghambat antara lain hukumnya itu sendiri, penegak hukumnya dan kebudayaan.
Upaya dalam mengatasi hambatan adalah: Usulan adanya petunjuk teknis sebagai
penjelasan dari materi muatan yang belum jelas dan pelaksanaan pada ketentuan
Peraturan Gubernur tersebut, konsultasi yang intens dengan instansi yang berkaitan
dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 50 Tahun 2019 dan melakukan
penyuluhan/ sosialisasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
mengenai Peraturan Gubernur Riau yang dimaksud secara berkelanjutan sebagai
wujud pembinaan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-15T07:14:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah