Perlindungan Hukum Dalam Pelaksanaan Upah Kerja Lembur Terhadap Sales Promosi Pada Pt Anugrah Terpercaya Kerja Cabang Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ningrum, Putri Octavia
Berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah kerja
lembur apabila perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerjanya melebihi
waktu kerja yaitu 7 (tujuh) jam dalam sehari untuk 6 (enam) hari kerja dalam
seminggu atau 8 (delapan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan upah
kerja lembur terhadap sales promosi pada PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang
Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan? Apakah faktor yang menghambat pelaksanaan upah kerja
lembur terhadap sales promosi pada PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang
Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan? Apakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan upah kerja
lembur terhadap sales promosi pada PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang
Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan
data tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis secara kualitatif. Metode penarikan
kesimpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif. Hasil
dari penelitian ini adalah pelaksanaan upah kerja lembur terhadap sales promosi
pada PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang Pekanbaru menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah belum terlaksana
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Faktor yang menghambat pelaksanaan upah
kerja lembur terhadap sales promosi pada PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang
Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah minimnya pengetahuan sales promosi pada PT Anugrah
Terpercaya Kerja Cabang Pekanbaru mengenai hukum dan hak-hak tenaga kerja
serta lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Upaya
mengatasi hambatan pelaksanaan upah kerja lembur terhadap sales promosi pada
PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang Pekanbaru menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sales promosi pada PT
Anugrah Terpercaya Kerja Cabang Pekanbaru dapat melapor kepada Dinas
Tenaga Kerja Kota Pekanbaru agar perusahaan tersebut dikenakan sanksi dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saran dari
penelitian ini adalah PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang Pekanbaru sebaiknya
memberikan upah kerja lembur kepada tenaga kerjanya yang bekerja pada bagian
sales promosi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena sales promosi tersebut
telah bekerja melebihi waktu kerja yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah kerja
lembur apabila perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerjanya melebihi
waktu kerja yaitu 7 (tujuh) jam dalam sehari untuk 6 (enam) hari kerja dalam
seminggu atau 8 (delapan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan upah
kerja lembur terhadap sales promosi pada PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang
Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan? Apakah faktor yang menghambat pelaksanaan upah kerja
lembur terhadap sales promosi pada PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang
Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan? Apakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan upah kerja
lembur terhadap sales promosi pada PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang
Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan
data tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis secara kualitatif. Metode penarikan
kesimpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif. Hasil
dari penelitian ini adalah pelaksanaan upah kerja lembur terhadap sales promosi
pada PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang Pekanbaru menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah belum terlaksana
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Faktor yang menghambat pelaksanaan upah
kerja lembur terhadap sales promosi pada PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang
Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah minimnya pengetahuan sales promosi pada PT Anugrah
Terpercaya Kerja Cabang Pekanbaru mengenai hukum dan hak-hak tenaga kerja
serta lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Upaya
mengatasi hambatan pelaksanaan upah kerja lembur terhadap sales promosi pada
PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang Pekanbaru menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sales promosi pada PT
Anugrah Terpercaya Kerja Cabang Pekanbaru dapat melapor kepada Dinas
Tenaga Kerja Kota Pekanbaru agar perusahaan tersebut dikenakan sanksi dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saran dari
penelitian ini adalah PT Anugrah Terpercaya Kerja Cabang Pekanbaru sebaiknya
memberikan upah kerja lembur kepada tenaga kerjanya yang bekerja pada bagian
sales promosi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena sales promosi tersebut
telah bekerja melebihi waktu kerja yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-15T07:33:57Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah