Perlindungan Hak Pejalan Kaki Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Marantka, Rama
Berdasarkan pasal 131 pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan ayat (1) Pejalan kaki berhak atas
ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan
fasilitas lainnya. Ayat (2) Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat
menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan perlindungan bagi pejalan kaki di
kota Pekanbaru? Tujuan penelitian untuk menjelaskan pelaksanaan, hambatan dan
upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. World Health Organization (WHO)
menyatakan bahwa Sekitar 1.25 juta orang meninggal setiap tahun akibat
kecelakaan Lalu Lintas jalan. Kecelakaan lalu lintas adalah penyebab utama
kematian di kalangan anak muda, berusia 15–29 tahun. 90 % dari kematian di dunia
di jalan-jalan terjadi pada negara berpenghasilan rendah dan menengah, meskipun
negara-negara ini memiliki sekitar setengah dari kendaraan di dunia. Separuhnya
dari mereka yang meninggal di jalan di dunia adalah pengguna jalan yang berisiko
seperti: pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Jika tanpa
tindakan, kecelakaan Lalu Lintas di jalan diperkirakan akan naik menjadi penyebab
utama 7 kematian pada tahun 2030. Salah satu beresiko penguna jalan ialah pejalan
kaki, maka dari itu perlu adanya kesadaran bagi pelaku pelanggaran hak-hak
pejalan kaki dan penangganan yang serius dari pemerintah. Perilaku para
pengendara yang semakin tidak terkontrol ketika berada di jalan raya
mengakibatkan pengguna jalan yang lain merasa terganggu. Contoh kecil yang
bisa kita lihat yaitu ketika berada di samping traffic light (lampu lalu lintas), saat
lampunya berwarna merah yang berarti para pengendara harus berhenti. Disaat
kendaraan berhenti, saat itu pula para pejalan kaki baru memperoleh kesempatan
untuk menyeberang dengan tenang menggunakan zebra cross. Namun hal yang
sering kita jumpai adalah masih banyaknya pengendara yang berada tepat di
atas zebra cross saat para pejalan kaki hendak menyeberang jalan. Tentu hal tesebut
sangat mengganggu para pejalan kaki untuk menyeberang.
Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan ayat (1) Pejalan kaki berhak atas
ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan
fasilitas lainnya. Ayat (2) Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat
menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan perlindungan bagi pejalan kaki di
kota Pekanbaru? Tujuan penelitian untuk menjelaskan pelaksanaan, hambatan dan
upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. World Health Organization (WHO)
menyatakan bahwa Sekitar 1.25 juta orang meninggal setiap tahun akibat
kecelakaan Lalu Lintas jalan. Kecelakaan lalu lintas adalah penyebab utama
kematian di kalangan anak muda, berusia 15–29 tahun. 90 % dari kematian di dunia
di jalan-jalan terjadi pada negara berpenghasilan rendah dan menengah, meskipun
negara-negara ini memiliki sekitar setengah dari kendaraan di dunia. Separuhnya
dari mereka yang meninggal di jalan di dunia adalah pengguna jalan yang berisiko
seperti: pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Jika tanpa
tindakan, kecelakaan Lalu Lintas di jalan diperkirakan akan naik menjadi penyebab
utama 7 kematian pada tahun 2030. Salah satu beresiko penguna jalan ialah pejalan
kaki, maka dari itu perlu adanya kesadaran bagi pelaku pelanggaran hak-hak
pejalan kaki dan penangganan yang serius dari pemerintah. Perilaku para
pengendara yang semakin tidak terkontrol ketika berada di jalan raya
mengakibatkan pengguna jalan yang lain merasa terganggu. Contoh kecil yang
bisa kita lihat yaitu ketika berada di samping traffic light (lampu lalu lintas), saat
lampunya berwarna merah yang berarti para pengendara harus berhenti. Disaat
kendaraan berhenti, saat itu pula para pejalan kaki baru memperoleh kesempatan
untuk menyeberang dengan tenang menggunakan zebra cross. Namun hal yang
sering kita jumpai adalah masih banyaknya pengendara yang berada tepat di
atas zebra cross saat para pejalan kaki hendak menyeberang jalan. Tentu hal tesebut
sangat mengganggu para pejalan kaki untuk menyeberang.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-16T03:29:08Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah