Konflik Norma Antara Peraturan Direksi Pt Pln (Persero) Nomor 1538.P/Dir/2018 Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/Puu-Xv/2017
Iswanto, Rizky
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, konflik norma antara Peraturan
Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1538.P/DIR/2018 dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017? Kedua, bagaimana
penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 terhadap
Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama serta
Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang. Tujuan Penelitian
ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan konflik norma antara Peraturan
Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1538.P/DIR/2018 dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. Kedua, Untuk menganalisa
bagaimana penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUUXV/2017 terhadap Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, dan Perjanjian
Kerja Bersama serta Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang.
Metode penelitian ini dengan menggunakan penelitian normatif. Hasil
penelitian Pasal demi pasal dari peraturan perkawinan antara pegawai yang
sudah penulis sajikan merupakan bentuk pengabaian oleh Direksi PT PLN
(Pesero) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017
sebab terdapat pemaksaan mutasi akibat pernikahan yang dilakukan sesame
pegawai, terbukti pada peraturan direksi tersebut terdapat frasa “Pegawai yang
tidak melasanakan dan/atau menolak keputusan mutasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), namun tetap bekerja di tempat semula,
dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Disiplin Pegawai yang berlaku dan
dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan sah (mangkir). Adanya peraturan
direksi tersebut bukanlah angin segar bagi para pegawai yang telah ataupun
hendak melakukan perkawinan sesame pegawai, setelah sebelumya para
pegawai merasa gembira dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 13/PUU-XV/2017. Hal ini dikarenakan ketentuan mutasi tersebut
membuat mereka terpisahkan dari kota domisili sebelumnya. Adapun sanksi
disiplin yang akan mereka terima jika mereka menolak mutasi adalah sanksi
disiplin sedang, yang mana bisa berakhir dengan adanya Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) oleh perusahaan. Peraturan direksi tersebut hanya memperlambat
PHK dan mengkaburkan frasa PHK. Untuk itu setelah adanya putusan
Mahkahmah Konstitusi tersebut hendaknya setiap perusahaan tidak lagi
melakukan pengaturan terhadap perkawinan yang dilakukan antar pegawai, hal
ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan
senantiasa produktif.
Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1538.P/DIR/2018 dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017? Kedua, bagaimana
penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 terhadap
Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama serta
Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang. Tujuan Penelitian
ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan konflik norma antara Peraturan
Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1538.P/DIR/2018 dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. Kedua, Untuk menganalisa
bagaimana penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUUXV/2017 terhadap Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, dan Perjanjian
Kerja Bersama serta Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang.
Metode penelitian ini dengan menggunakan penelitian normatif. Hasil
penelitian Pasal demi pasal dari peraturan perkawinan antara pegawai yang
sudah penulis sajikan merupakan bentuk pengabaian oleh Direksi PT PLN
(Pesero) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017
sebab terdapat pemaksaan mutasi akibat pernikahan yang dilakukan sesame
pegawai, terbukti pada peraturan direksi tersebut terdapat frasa “Pegawai yang
tidak melasanakan dan/atau menolak keputusan mutasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), namun tetap bekerja di tempat semula,
dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Disiplin Pegawai yang berlaku dan
dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan sah (mangkir). Adanya peraturan
direksi tersebut bukanlah angin segar bagi para pegawai yang telah ataupun
hendak melakukan perkawinan sesame pegawai, setelah sebelumya para
pegawai merasa gembira dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 13/PUU-XV/2017. Hal ini dikarenakan ketentuan mutasi tersebut
membuat mereka terpisahkan dari kota domisili sebelumnya. Adapun sanksi
disiplin yang akan mereka terima jika mereka menolak mutasi adalah sanksi
disiplin sedang, yang mana bisa berakhir dengan adanya Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) oleh perusahaan. Peraturan direksi tersebut hanya memperlambat
PHK dan mengkaburkan frasa PHK. Untuk itu setelah adanya putusan
Mahkahmah Konstitusi tersebut hendaknya setiap perusahaan tidak lagi
melakukan pengaturan terhadap perkawinan yang dilakukan antar pegawai, hal
ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan
senantiasa produktif.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-20T03:49:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah