Pelaksanaan Tugas Camat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir Berdasarkanperaturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
Hartono, Rudi
Peranan Camat sangatlah penting untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat
diwilayah kerjanya untuk memberikan kemandirian kepada masyarakat. Salah
satu hal penting dari tugas camat adalah memberdayakan Sumber Daya Manusia
(SDM) nya. Kecamatan Rantau Kopar saat ini masyarakatnya tidak berada pada
kemandirian yang baik, hal ini disebabkan tidak banyaknya kegiatan
pemberdayaan yang dilakukan, padahal tugas camat dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan sudah sangat jelas,
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Rumusan masalah yang
diteliti oleh penulis adalah bagaimana pelaksanaan tugas camat dalam
memberdayakan masyarakat di kecamatan Rantau Kopar kabupaten Rokan Hilir,
Apakah hambatan pelaksanaan tugas camat dalam pemberdayaan masyarakat di
kecamatan Rantau Kopar kabupaten Rokan Hilir, Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan tugas camat dalam pemberdayaan masyarakat di
kecamatan Rantau Kopar kabupaten Rokan Hilir. Tujuan dari penelitian ini adalah
Untuk mengetahui pelaksanaan tugas camat dalam pemberdayaan masyarakat di
kecamatan Rantau Kopar kabupaten Rokan Hilir. Untuk mendeskripsikan faktorfaktor apa saja yang menghambat pemberdayaan masyarakat dikecamatan Rantau
Kopar kabupaten Rokan Hilir. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan tugas camat dalam pemberdayaan masyarakat di kecamatan Rantau
Kopar kabupaten Rokan Hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum
sosiologis, dimana penulis langsung turun ke lapangan dengan melakukan
wawancara para narasumber, hasil dari analisis data ini disimpulkan secara
deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan dari dalil yang bersifat umum menjadi
suatu pernyataan yang bersifat khusus. Adapun hasil yang dicapai dalam
penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan tugas Camat dalam
memberdayakan masyarakat di kecamatan Rantau Kopar kabupaten Rokan Hilir
berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan
kurang terlaksana dengan baik. Dalam pelaksanaannya tidak banyak
pemberdayaan yang dilakukan, sedikit pemberdayaan yang telah dilakukanpun
bersifat jangka pendek dan sangat tidak begitu besar manfaatnya dirasakan
masyarakat. Adapun yang menjadi penghambat adalah kuantitas SDM kecamatan
yang belum memadai, budaya masyarakat yang kurang responsif, adanya wabah
covid-19, rendahnya pendidikan masyarakat, kurangnya anggaran kegiatan.
Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan Kuantitas Sumber Daya Manusia
(SDM) kecamatan, meningkatkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan sarana
dan prasarana pribadi, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang ahli
dibidangnya, melakukan kerjasama dengan pihak luar pemerintahan.
diwilayah kerjanya untuk memberikan kemandirian kepada masyarakat. Salah
satu hal penting dari tugas camat adalah memberdayakan Sumber Daya Manusia
(SDM) nya. Kecamatan Rantau Kopar saat ini masyarakatnya tidak berada pada
kemandirian yang baik, hal ini disebabkan tidak banyaknya kegiatan
pemberdayaan yang dilakukan, padahal tugas camat dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan sudah sangat jelas,
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Rumusan masalah yang
diteliti oleh penulis adalah bagaimana pelaksanaan tugas camat dalam
memberdayakan masyarakat di kecamatan Rantau Kopar kabupaten Rokan Hilir,
Apakah hambatan pelaksanaan tugas camat dalam pemberdayaan masyarakat di
kecamatan Rantau Kopar kabupaten Rokan Hilir, Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan tugas camat dalam pemberdayaan masyarakat di
kecamatan Rantau Kopar kabupaten Rokan Hilir. Tujuan dari penelitian ini adalah
Untuk mengetahui pelaksanaan tugas camat dalam pemberdayaan masyarakat di
kecamatan Rantau Kopar kabupaten Rokan Hilir. Untuk mendeskripsikan faktorfaktor apa saja yang menghambat pemberdayaan masyarakat dikecamatan Rantau
Kopar kabupaten Rokan Hilir. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan
pelaksanaan tugas camat dalam pemberdayaan masyarakat di kecamatan Rantau
Kopar kabupaten Rokan Hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum
sosiologis, dimana penulis langsung turun ke lapangan dengan melakukan
wawancara para narasumber, hasil dari analisis data ini disimpulkan secara
deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan dari dalil yang bersifat umum menjadi
suatu pernyataan yang bersifat khusus. Adapun hasil yang dicapai dalam
penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan tugas Camat dalam
memberdayakan masyarakat di kecamatan Rantau Kopar kabupaten Rokan Hilir
berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan
kurang terlaksana dengan baik. Dalam pelaksanaannya tidak banyak
pemberdayaan yang dilakukan, sedikit pemberdayaan yang telah dilakukanpun
bersifat jangka pendek dan sangat tidak begitu besar manfaatnya dirasakan
masyarakat. Adapun yang menjadi penghambat adalah kuantitas SDM kecamatan
yang belum memadai, budaya masyarakat yang kurang responsif, adanya wabah
covid-19, rendahnya pendidikan masyarakat, kurangnya anggaran kegiatan.
Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan Kuantitas Sumber Daya Manusia
(SDM) kecamatan, meningkatkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan sarana
dan prasarana pribadi, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang ahli
dibidangnya, melakukan kerjasama dengan pihak luar pemerintahan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-21T02:21:05Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah