Pelaksanaan Penertiban Terhadap Travel Yang Tidak Memiliki Izin Operasi Oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Sari, Tri Anggun Kurnia
Penelitian ini dilatar belakangi diantaranya masih adanya mobil pribadi yang
dijadikan travel angkutan umum sedangkan belum memiliki izin trayek atau izin
operasional yang memenuhi persyaratan standar yang dikeluarkan oleh Dinas
Perhubungan Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana pelaksanaan penertiban terhadap travel yang tidak memiliki izin operasi
oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Apakah faktor yang
menghambat pelaksanaan penertiban terhadap travel yang tidak memiliki izin operasi
oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Upaya apakah yang dilakukan
dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penertiban terhadap travel yang tidak
memiliki izin operasi oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?. Metode
yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa masih banyaknya travel liar yang beroperasi di
Kota Pekanbaru yang tidak memiliki izin trayek sebagaimana yang telah disebutkan
didalam Pasal 173 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa perusahaan angkutan umum yang
menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang
tidak dalam trayek, dan/atau, izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat
berat. Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau pengangkutan
jenazah. Sarannya adalah hendaknya Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai
lembaga Pemerintah yang berwenang serta yang mengawasi hendaknya lebih
berperan aktif dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha travel
sehingga dapat menertibkan para travel-travel gelap yang berada di Kota Pekanbaru.
dijadikan travel angkutan umum sedangkan belum memiliki izin trayek atau izin
operasional yang memenuhi persyaratan standar yang dikeluarkan oleh Dinas
Perhubungan Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana pelaksanaan penertiban terhadap travel yang tidak memiliki izin operasi
oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Apakah faktor yang
menghambat pelaksanaan penertiban terhadap travel yang tidak memiliki izin operasi
oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Upaya apakah yang dilakukan
dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penertiban terhadap travel yang tidak
memiliki izin operasi oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?. Metode
yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa masih banyaknya travel liar yang beroperasi di
Kota Pekanbaru yang tidak memiliki izin trayek sebagaimana yang telah disebutkan
didalam Pasal 173 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa perusahaan angkutan umum yang
menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang
tidak dalam trayek, dan/atau, izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat
berat. Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau pengangkutan
jenazah. Sarannya adalah hendaknya Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai
lembaga Pemerintah yang berwenang serta yang mengawasi hendaknya lebih
berperan aktif dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha travel
sehingga dapat menertibkan para travel-travel gelap yang berada di Kota Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-30T08:13:52Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah