Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Praktik Jual Beli Obat-Obatan Bekas Dan Atau Kedaluwarsa Di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru
Br. Siagian, Varida Septian
Permasalahan penellitian dalam hal ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terhadap praktik jual beli obat-obatan bekas
dan atau kedaluwarsa di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru? Kedua, apa saja hambatan
di dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terhadap orang
yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik jual beli obat-obatan bekas dan atau
kedaluwarsa di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi
hambatan di dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun tentang kesehatan terhadap
orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan praktik jual beli obat-obatan bekas dan atau
kedaluwarsa di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang kesehatan terhadap praktik jual beli obat-obatan bekas dan atau kedaluwarsa di
Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Kedua untuk mengetahui apa saja hambatan di
dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terhadap orang
yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik jual beli obat-obatan bekas dan atau
kedaluwarsa di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk mengetahui
bagaimana
upaya mengatasi hambatan di dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang kesehatan. Metode penelitian dilakukan secara hukum sosiologis, hukum positif, berupa
penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat yang dalam penelitian
ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan praktik jual beli obat obatan bekas di Kecamatan Payung
Sekaki Kota Pekanbaru. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 terhadap praktik jual beli obat-obatan bekas dan atau kedaluwarsa yang
dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diatur berdasarkan Pasal 197 Jo
Pasal 198 hanya mengatur mengenai larangan kepada setiap orang yang tidak memiliki
kewenangan untuk tidak memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
dipidana penjara paling lama 15 (llima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Larangan tersebut tidak secara jelas
mengatur mengenai oknum yang melakukan pembelian obat bekas terhadap pemulung di tempat
pembuangan sampah, sehingga tidak adanya upaya represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian
untuk menangani kasus tersebut dengan alasan tiadak terpenuhhinya unsur-unsur dalam
perbuatan tersebut, mengingat banyaknya peredaran obat-obat bekas dan atau kedaluwarsa yang
saat ini beredar dikalangan masyarakat luas yang dapat merugikan kesehatan para konsumen
yang mengonsumsi obat-obatan tersebut yang seharusnya kasus tersebut mendapatkan perhatian
khusus dari pihak pemerintah karna saat ini khususnya di Jakarta obat yang beredar 90% adalah
obat bekas dari tumpukan sampah, yang penulis peroleh dari media Trans Tv Official Online.
dan atau kedaluwarsa di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru? Kedua, apa saja hambatan
di dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terhadap orang
yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik jual beli obat-obatan bekas dan atau
kedaluwarsa di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi
hambatan di dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun tentang kesehatan terhadap
orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan praktik jual beli obat-obatan bekas dan atau
kedaluwarsa di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang kesehatan terhadap praktik jual beli obat-obatan bekas dan atau kedaluwarsa di
Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Kedua untuk mengetahui apa saja hambatan di
dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terhadap orang
yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik jual beli obat-obatan bekas dan atau
kedaluwarsa di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk mengetahui
bagaimana
upaya mengatasi hambatan di dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang kesehatan. Metode penelitian dilakukan secara hukum sosiologis, hukum positif, berupa
penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat yang dalam penelitian
ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan praktik jual beli obat obatan bekas di Kecamatan Payung
Sekaki Kota Pekanbaru. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 terhadap praktik jual beli obat-obatan bekas dan atau kedaluwarsa yang
dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diatur berdasarkan Pasal 197 Jo
Pasal 198 hanya mengatur mengenai larangan kepada setiap orang yang tidak memiliki
kewenangan untuk tidak memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
dipidana penjara paling lama 15 (llima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Larangan tersebut tidak secara jelas
mengatur mengenai oknum yang melakukan pembelian obat bekas terhadap pemulung di tempat
pembuangan sampah, sehingga tidak adanya upaya represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian
untuk menangani kasus tersebut dengan alasan tiadak terpenuhhinya unsur-unsur dalam
perbuatan tersebut, mengingat banyaknya peredaran obat-obat bekas dan atau kedaluwarsa yang
saat ini beredar dikalangan masyarakat luas yang dapat merugikan kesehatan para konsumen
yang mengonsumsi obat-obatan tersebut yang seharusnya kasus tersebut mendapatkan perhatian
khusus dari pihak pemerintah karna saat ini khususnya di Jakarta obat yang beredar 90% adalah
obat bekas dari tumpukan sampah, yang penulis peroleh dari media Trans Tv Official Online.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-02-05T03:52:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah