Penanganan Covid-19 Oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Str/1520/V/Ops.2./2020
Prinsipia, Yudha Talcha
Saat ini masyarakat Indonesia dalam kondisi yang memprihatinkan karena
mewabahnya Covid-19. Tatanan kehidupan masyarakatpun berubah seiring
dengan semakin meningkatnya masyarakat yang terkena wabah Covid-19. Banyak
masalah yang timbul didalam masyarakat terkait dengan mewabahnya virus
Covid-19. Oleh karenanya pihak Kepolisian mempunyai tanggungjawab yang
besar dalam menangani hal tersebut. Pokok masalah yang dikemukakan adalah
bagaimanakah Penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum
Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor: STR/1520/V/OPS.2./2020, apakah hambatan dan upaya
Penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah
Riau berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor:
STR/1520/V/OPS.2./2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis
sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis.. Hasil pembahasan
mengatakan bahwa Penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum
Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor: STR/1520/V/OPS.2./2020 telah dilakukan oleh Satuan Tugas
Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Riau dengan melakukan patroli, razia dan
upaya pencegahan yang bersifat prefentif dan pre emtif. Namun pelanggaran
protokol kesehatan masih terjadi dan semakin meningkat jumlah penularan Covid19 di Kota Pekanbaru. Hambatan penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas
Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Surat Telegram Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor: STR/1520/V/OPS.2./2020 adalah karena
Rendahnya Kesadaran Masyarakat, Kurangnya Aparat Penegak Hukum dan
Sarana dan Prasarana Yang Tidak Memadai. Upaya mengatasi hambatan
penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah
Riau berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor:
STR/1520/V/OPS.2./2020 adalah Melaksanakan Sosialisasi atau Penyuluhan
Hukum, Melaksanakan Pembinaan dan pelatihan, dan meningkatkan kerjasama
dengan instansi terkait. Saran disampaikan guna melengkapi hasil penelitian
adalah sebagai berikut: Pemerintah harus membuat kebijakan membatasi masuk
dan keluarnya orang ke Provinsi Riau guna menghambat penyebaran virus Covid19. Diharapkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mematuhi protokol
kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Diharapkan Pemerintah
Melibatkan para tokoh-tokoh nonformal, para ulama, tokoh agama, tokoh-tokoh
budayawan di daerah, tentu juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
program untuk meningkatkan perubahan perilaku kesadaran kepada masyarakat
untuk meningkatkan disiplin terhadap protokol kesehatan.
mewabahnya Covid-19. Tatanan kehidupan masyarakatpun berubah seiring
dengan semakin meningkatnya masyarakat yang terkena wabah Covid-19. Banyak
masalah yang timbul didalam masyarakat terkait dengan mewabahnya virus
Covid-19. Oleh karenanya pihak Kepolisian mempunyai tanggungjawab yang
besar dalam menangani hal tersebut. Pokok masalah yang dikemukakan adalah
bagaimanakah Penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum
Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor: STR/1520/V/OPS.2./2020, apakah hambatan dan upaya
Penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah
Riau berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor:
STR/1520/V/OPS.2./2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis
sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis.. Hasil pembahasan
mengatakan bahwa Penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum
Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor: STR/1520/V/OPS.2./2020 telah dilakukan oleh Satuan Tugas
Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Riau dengan melakukan patroli, razia dan
upaya pencegahan yang bersifat prefentif dan pre emtif. Namun pelanggaran
protokol kesehatan masih terjadi dan semakin meningkat jumlah penularan Covid19 di Kota Pekanbaru. Hambatan penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas
Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Surat Telegram Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor: STR/1520/V/OPS.2./2020 adalah karena
Rendahnya Kesadaran Masyarakat, Kurangnya Aparat Penegak Hukum dan
Sarana dan Prasarana Yang Tidak Memadai. Upaya mengatasi hambatan
penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah
Riau berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor:
STR/1520/V/OPS.2./2020 adalah Melaksanakan Sosialisasi atau Penyuluhan
Hukum, Melaksanakan Pembinaan dan pelatihan, dan meningkatkan kerjasama
dengan instansi terkait. Saran disampaikan guna melengkapi hasil penelitian
adalah sebagai berikut: Pemerintah harus membuat kebijakan membatasi masuk
dan keluarnya orang ke Provinsi Riau guna menghambat penyebaran virus Covid19. Diharapkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mematuhi protokol
kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Diharapkan Pemerintah
Melibatkan para tokoh-tokoh nonformal, para ulama, tokoh agama, tokoh-tokoh
budayawan di daerah, tentu juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
program untuk meningkatkan perubahan perilaku kesadaran kepada masyarakat
untuk meningkatkan disiplin terhadap protokol kesehatan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-02-07T07:21:16Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah