Penerapan Sanksi Sosial Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
Saputra, Hengky
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan
Kesehatan Pasal 44C ayat (1) Setiap orang yang melanggar protokol kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (2) huruf a dikenakan sanksi
administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. sanksi sosial; dan/ atau
d. denda administratif sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Namun pada
kenyataanya, penjatuhan sanksi tersebut belum berjalan maksimal. Hal ini terlihat
dari masih ada masyarakat Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti yang kurang
disiplin dalam menjalankan protokol keshatan di masa pandemi Covid-19.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Sanksi
Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi
Di Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti, Bagaimana Hambatan Dan Upaya
Mengatasi Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Sosial Terhadap Masyarakat Yang
Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kecamatan Cerenti
Kabupaten Kuansing Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Jenis penelitian ini adalah metode penulisan
Hukum Sosiologis adalah membahas tentang Penerapan Sanksi Terhadap
Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di
Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah
karena masih belum terlaksana dengan baik mengenai Penerapan Sanksi Terhadap
Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di
Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti. Kesimpulan dalam penelitian ini telah
menjawab permasalahan yang muncul yaitu Penerapan Sanksi Terhadap
Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di
Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti bahwa belum berjalan dengan baik. Hal
ini dikarenakan masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang
dilakukan perorangan, dan akibatnya peningkatan kasus covid 19 masih
meningkat. Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Masyarakat Yang
Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kabupaten Kuansing
Kecamatan adalah kurang disiplinya masyarakat dalam menjalankan protokol
kesehatan, tidak patuhnya masyarakat terhadap peraturan, dan faktor kebiasaan
masyarakat dalam menyikapi pandemi Covid 19 karena sebagian masyarakat
menilai Covid 19 tersebut tidak ada. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam
Penerapan Sanksi Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan
Di Masa Pandemi Di Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti adalah perlunya
disiplinya masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, perlunya kesadaran
hukum masyarakat masyarakat terhadap peraturan, dan perlunya pemberitahuan
dalam menyampaikan bahaya pandemi Covid 19 secara langsung karena Di
Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti belum mengetahui bahaya pandemi
Covid 19.
Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan
Kesehatan Pasal 44C ayat (1) Setiap orang yang melanggar protokol kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (2) huruf a dikenakan sanksi
administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. sanksi sosial; dan/ atau
d. denda administratif sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Namun pada
kenyataanya, penjatuhan sanksi tersebut belum berjalan maksimal. Hal ini terlihat
dari masih ada masyarakat Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti yang kurang
disiplin dalam menjalankan protokol keshatan di masa pandemi Covid-19.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Sanksi
Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi
Di Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti, Bagaimana Hambatan Dan Upaya
Mengatasi Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Sosial Terhadap Masyarakat Yang
Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kecamatan Cerenti
Kabupaten Kuansing Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Jenis penelitian ini adalah metode penulisan
Hukum Sosiologis adalah membahas tentang Penerapan Sanksi Terhadap
Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di
Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah
karena masih belum terlaksana dengan baik mengenai Penerapan Sanksi Terhadap
Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di
Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti. Kesimpulan dalam penelitian ini telah
menjawab permasalahan yang muncul yaitu Penerapan Sanksi Terhadap
Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di
Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti bahwa belum berjalan dengan baik. Hal
ini dikarenakan masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang
dilakukan perorangan, dan akibatnya peningkatan kasus covid 19 masih
meningkat. Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Masyarakat Yang
Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kabupaten Kuansing
Kecamatan adalah kurang disiplinya masyarakat dalam menjalankan protokol
kesehatan, tidak patuhnya masyarakat terhadap peraturan, dan faktor kebiasaan
masyarakat dalam menyikapi pandemi Covid 19 karena sebagian masyarakat
menilai Covid 19 tersebut tidak ada. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam
Penerapan Sanksi Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan
Di Masa Pandemi Di Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti adalah perlunya
disiplinya masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, perlunya kesadaran
hukum masyarakat masyarakat terhadap peraturan, dan perlunya pemberitahuan
dalam menyampaikan bahaya pandemi Covid 19 secara langsung karena Di
Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti belum mengetahui bahaya pandemi
Covid 19.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-20T06:39:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah