Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau
Andriani, Henny
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI,
Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-018/A/JA/07/2014 Tentang Standar
Operasional Prosedur pada JAMDATUN, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:
PER- 006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum,
Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan TUN.
permasalahan hukum yang tengah dihadapinya. Adapun yang menjadi rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai
Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bagaimana
hambatan dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah
Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bagaimana upaya dalam Pelaksanaan Tugas
Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara
Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa Jaksa Pengacara Negara
mempunyai fungsi yang bersifat exsternal maupun internal. Fungsi external
berkaitan dengan tugas wewenang penegakan hukum, bantuan hukum,
pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya.
Sedangkan fungsi yang bersifat internal adalah fungsi bersifat managerial sebagai
upaya agar tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara (Jamdatun) dapat dilaksanakan secara optimal. Kewenangan Jaksa
Pengacara Negara itu sendiri ditentukan dalam Pasal 30 Undang- Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang dibagi ke dalam 3 (tiga) bidang, yakni:
Di bidang pidana, Di bidang perdata dan tata usaha negara, dan Di bidang
ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan.
Hambatan dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah
Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa adanya faktor hukum, faktor penegak
hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Upaya dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah
Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa pendidikan dan pelatihan, dan adanya
sosialisasi.
Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-018/A/JA/07/2014 Tentang Standar
Operasional Prosedur pada JAMDATUN, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:
PER- 006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum,
Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan TUN.
permasalahan hukum yang tengah dihadapinya. Adapun yang menjadi rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai
Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bagaimana
hambatan dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah
Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bagaimana upaya dalam Pelaksanaan Tugas
Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara
Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa Jaksa Pengacara Negara
mempunyai fungsi yang bersifat exsternal maupun internal. Fungsi external
berkaitan dengan tugas wewenang penegakan hukum, bantuan hukum,
pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya.
Sedangkan fungsi yang bersifat internal adalah fungsi bersifat managerial sebagai
upaya agar tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara (Jamdatun) dapat dilaksanakan secara optimal. Kewenangan Jaksa
Pengacara Negara itu sendiri ditentukan dalam Pasal 30 Undang- Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang dibagi ke dalam 3 (tiga) bidang, yakni:
Di bidang pidana, Di bidang perdata dan tata usaha negara, dan Di bidang
ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan.
Hambatan dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah
Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa adanya faktor hukum, faktor penegak
hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Upaya dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah
Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa pendidikan dan pelatihan, dan adanya
sosialisasi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-20T06:49:03Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah