Pelaksanaan Pembagian Warisan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dibandingkan Dengan Hukum Adat Minangkabau Di Desa Binasi Kotamadya Pariaman
Nurid, M. Alfitrah
Sebuah keluarga kecil maupun besar yang berpegang pada adat istiadatnya
pastinya memiliki berbagai macam warisan yang akan diturunkan pada
keturunannya yang sah. Persoalan waris mengalami masalah ketika pilihan untuk
pembagian warisan ternyata berbeda, dimana ada yang menerapkan pembagian
warisan secara hukum islam tetapi ada juga yang memilih menerapkan pembagian
warisan secara adat ataupun menerapkan pembagian warisan dengan
menggunakan hukum nasional. Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama,
Bagaimana pembagian warisan yang sah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
dan Hukum Adat Minangkabau khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan,
Kotamadya Pariaman? Kedua, Bagaimanakah cara penyelesaiannya apabila
terjadi konflik karena pembagian warisan menurut KHI dan Hukum Adat
Minangkabau khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan, Kotamadya Pariaman?
Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama, untuk menganalisa pelaksanaan
pembagian warisan yang sah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum
Adat Minangkabau khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan, Kotamadya
Pariaman. Kedua, untuk menjelaskan cara penyelesaian apabila terjadi konflik
karena pembagian warisan menurut KHI dan Hukum Adat Minangkabau
khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan, Kotamadya Pariaman. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan jenis
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan
pembagian warisan yang sah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum
Adat Minangkabau memiliki banyak sekali perbedaan. Dimana KHI hanyalah
membahas masalah warisan yang dimiliki oleh kedua orang tua yang berasal dari
mata pencaharian yang pada akhirnya akan diwariskan kepada anak-anaknya
setelah mereka meninggal dunia. Sedangkan di dalam Hukum Adat Minangkabau
hal warisan ada 2 jenis, yaitu : harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah,
dimana harta pusaka tinggi hanya bisa diwariskan kepada keturunan perempuan
saja melalui ranji keturunan kepada kaumnya. Untuk pusaka rendah ada beberapa
pembagiannya, salah satunya berdasarkan mata pencaharian orangtuanya. Bagian
ini memiliki kemiripan dengan hukum waris dalam KHI hanya saja di daerah
Kota Pariaman terutama Kecamatan Pariaman Selatan, tidak sepenuhnya
menjalankan pedoman dari KHI. Sedangkan untuk harta peruntukkan atau
pemberian adalah salah satu dari harta pusaka tinggi yang diturunkan menjadi
pusaka rendah untuk anak perempuan atas kesepakatan kaumnya. Untuk cara
penyelesaian sengketa tentang warisan dalam KHI ada dua (2) jalan yang dapat
ditempuh melalui secara damai yaitu musyawarah dan mufakat terlebih dahulu
dalam satu keluarga saja dan apabila tidak ada kesepakatan dapat dilanjutkan ke
Pengadilan Agama. Sedangkan dalam hukum adat Minangkabau hanya bisa
melalui musyawarah mufakat dihadapan ninik mamak kaumya yang dihadiri oleh
ketua KAN setempat dibalai adat.
pastinya memiliki berbagai macam warisan yang akan diturunkan pada
keturunannya yang sah. Persoalan waris mengalami masalah ketika pilihan untuk
pembagian warisan ternyata berbeda, dimana ada yang menerapkan pembagian
warisan secara hukum islam tetapi ada juga yang memilih menerapkan pembagian
warisan secara adat ataupun menerapkan pembagian warisan dengan
menggunakan hukum nasional. Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama,
Bagaimana pembagian warisan yang sah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
dan Hukum Adat Minangkabau khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan,
Kotamadya Pariaman? Kedua, Bagaimanakah cara penyelesaiannya apabila
terjadi konflik karena pembagian warisan menurut KHI dan Hukum Adat
Minangkabau khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan, Kotamadya Pariaman?
Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama, untuk menganalisa pelaksanaan
pembagian warisan yang sah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum
Adat Minangkabau khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan, Kotamadya
Pariaman. Kedua, untuk menjelaskan cara penyelesaian apabila terjadi konflik
karena pembagian warisan menurut KHI dan Hukum Adat Minangkabau
khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan, Kotamadya Pariaman. Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai dengan jenis
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan
pembagian warisan yang sah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum
Adat Minangkabau memiliki banyak sekali perbedaan. Dimana KHI hanyalah
membahas masalah warisan yang dimiliki oleh kedua orang tua yang berasal dari
mata pencaharian yang pada akhirnya akan diwariskan kepada anak-anaknya
setelah mereka meninggal dunia. Sedangkan di dalam Hukum Adat Minangkabau
hal warisan ada 2 jenis, yaitu : harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah,
dimana harta pusaka tinggi hanya bisa diwariskan kepada keturunan perempuan
saja melalui ranji keturunan kepada kaumnya. Untuk pusaka rendah ada beberapa
pembagiannya, salah satunya berdasarkan mata pencaharian orangtuanya. Bagian
ini memiliki kemiripan dengan hukum waris dalam KHI hanya saja di daerah
Kota Pariaman terutama Kecamatan Pariaman Selatan, tidak sepenuhnya
menjalankan pedoman dari KHI. Sedangkan untuk harta peruntukkan atau
pemberian adalah salah satu dari harta pusaka tinggi yang diturunkan menjadi
pusaka rendah untuk anak perempuan atas kesepakatan kaumnya. Untuk cara
penyelesaian sengketa tentang warisan dalam KHI ada dua (2) jalan yang dapat
ditempuh melalui secara damai yaitu musyawarah dan mufakat terlebih dahulu
dalam satu keluarga saja dan apabila tidak ada kesepakatan dapat dilanjutkan ke
Pengadilan Agama. Sedangkan dalam hukum adat Minangkabau hanya bisa
melalui musyawarah mufakat dihadapan ninik mamak kaumya yang dihadiri oleh
ketua KAN setempat dibalai adat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-04T03:57:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah