Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Firsandaya, M. Alif
Permasalahan dalam penelitian ini penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian
yang melakukan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah belum berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang
melakukan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau,
untuk menjelaskan hambatan dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi
hambatan penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak
pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau tersebut. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan
menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa
kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau
dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi terhadap anggota
Kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian
Daerah Riau belum berjalan dengan maksimal karena saat persidangan kode etik polri
yang ditetapkan dengan sikap Kapolda sebelum itu pelanggar diperiksa dan diberikan
hukuman sesuai dengan Prosedur (SOP) peraturan tersebut. Sehingga memberikan
efek jera kepada pelanggar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan jika melihat
jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota tersebut, mulai dari pemberian
sanksi penahanan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penundaan
untuk mengikuti pendidikan, dan sampai mutasi secara demosi pernah dilaksanakan
dilingkungan Kepolisian Daerah Riau. Hambatan yang muncul yaitu perkara harus
mendapat putusan yang inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan
terlebih dahulu, pelanggar tidak bersedia hadir atau mangkir dari panggilan
pemeriksaan Propam Kepolisian Daerah Riau, ini juga dapat terjadi karena masalah
administrasi misalnya pemeriksa belum menyelesaikan berkas perkara yang terkait
dengan pelanggar dan adanya intervensi dari pejabat Polri yang memiliki kaitan atau
hubungan dengan pelanggar, dengan upaya memberikan sanksi yang tegas agar
memberikan efek jera terhadap pelanggar dan melakukan sosialisasi terhadap seluruh
anggota Kepolisian Daerah Riau dalam menjalankan Peraturan tersebut dengan
mengadakan seminar-seminar supaya adanya keinginan dari pelanggar disiplin untuk
mempelajari atau memahami aturan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut..
yang melakukan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah belum berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang
melakukan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau,
untuk menjelaskan hambatan dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi
hambatan penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak
pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau tersebut. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan
menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa
kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau
dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi terhadap anggota
Kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian
Daerah Riau belum berjalan dengan maksimal karena saat persidangan kode etik polri
yang ditetapkan dengan sikap Kapolda sebelum itu pelanggar diperiksa dan diberikan
hukuman sesuai dengan Prosedur (SOP) peraturan tersebut. Sehingga memberikan
efek jera kepada pelanggar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan jika melihat
jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota tersebut, mulai dari pemberian
sanksi penahanan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penundaan
untuk mengikuti pendidikan, dan sampai mutasi secara demosi pernah dilaksanakan
dilingkungan Kepolisian Daerah Riau. Hambatan yang muncul yaitu perkara harus
mendapat putusan yang inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan
terlebih dahulu, pelanggar tidak bersedia hadir atau mangkir dari panggilan
pemeriksaan Propam Kepolisian Daerah Riau, ini juga dapat terjadi karena masalah
administrasi misalnya pemeriksa belum menyelesaikan berkas perkara yang terkait
dengan pelanggar dan adanya intervensi dari pejabat Polri yang memiliki kaitan atau
hubungan dengan pelanggar, dengan upaya memberikan sanksi yang tegas agar
memberikan efek jera terhadap pelanggar dan melakukan sosialisasi terhadap seluruh
anggota Kepolisian Daerah Riau dalam menjalankan Peraturan tersebut dengan
mengadakan seminar-seminar supaya adanya keinginan dari pelanggar disiplin untuk
mempelajari atau memahami aturan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut..
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-04T03:59:16Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah