Penerapan Sanksi Terhadap Narapidana Yang Membawa Alat Elektronik Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru
Risky, M.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pengawasan
terhadap narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah penerapan sanksi terhadap
narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Pekanbaru? Bagaimana tanggung jawab petugas Lembaga Permasyarakatan
yang lalai mengawasi narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menjelaskan Untuk menjelaskan pengawasan terhadap narapidana yang membawa
alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Untuk
menganalisis penerapan sanksi terhadap narapidana yang membawa alat
elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Untuk menelaah
tanggung jawab petugas Lembaga Permasyarakatan yang lalai mengawasi
narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Pekanbaru. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih ditemukan adanya
beberapa narapidana yang membawa alat eletronik seperti telephone genggam
atau Hp disebabkan seringkali terjadi kelalaian oleh para sipir dalam
mengamankan atau mengeledah barang-barang dari keluarga narapidana yang
melakukan kunjungan sehingga terjadinya penyelundupan alat komunikasi.
Penerapan Sanksi terhadap Narapidana yang Membawa Alat Elektronik di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru bahwa Petugas lembaga
pemasyarakatan mengetahui warga binaan melakukan pelanggaran tata tertib
menggunakan alat komunikasi handphone dengan cara melakukan kontrol atau
razia blok hunian yang dilakukan 2 kali dalam sebulan. Tanggung Jawab Petugas
Lapas yang Lalai Mengawasi Narapidana yang membawa Alat Elektronik di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru bahwa seharusnya adanya
pemberlakuan sanksi yang tegas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Pekanbaru kepada oknum petugas lapas yang melakukan ataupun membantu
narapidana membawa alat eletronik kedalam Lapas sehingga memberikan efek
yang jera.
terhadap narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah penerapan sanksi terhadap
narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Pekanbaru? Bagaimana tanggung jawab petugas Lembaga Permasyarakatan
yang lalai mengawasi narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menjelaskan Untuk menjelaskan pengawasan terhadap narapidana yang membawa
alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Untuk
menganalisis penerapan sanksi terhadap narapidana yang membawa alat
elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Untuk menelaah
tanggung jawab petugas Lembaga Permasyarakatan yang lalai mengawasi
narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Pekanbaru. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih ditemukan adanya
beberapa narapidana yang membawa alat eletronik seperti telephone genggam
atau Hp disebabkan seringkali terjadi kelalaian oleh para sipir dalam
mengamankan atau mengeledah barang-barang dari keluarga narapidana yang
melakukan kunjungan sehingga terjadinya penyelundupan alat komunikasi.
Penerapan Sanksi terhadap Narapidana yang Membawa Alat Elektronik di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru bahwa Petugas lembaga
pemasyarakatan mengetahui warga binaan melakukan pelanggaran tata tertib
menggunakan alat komunikasi handphone dengan cara melakukan kontrol atau
razia blok hunian yang dilakukan 2 kali dalam sebulan. Tanggung Jawab Petugas
Lapas yang Lalai Mengawasi Narapidana yang membawa Alat Elektronik di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru bahwa seharusnya adanya
pemberlakuan sanksi yang tegas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Pekanbaru kepada oknum petugas lapas yang melakukan ataupun membantu
narapidana membawa alat eletronik kedalam Lapas sehingga memberikan efek
yang jera.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-04T04:00:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah