Pelaksanaan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Kepemudaan Di Kota Dumai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan
Hidayat, Wan Taufik
Sebagai generasi penerus masa depan bangsa, peran dan potensi pemuda perlu
dioptimalkan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Pasal 13 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan diatur
bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan
pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah Kota Dumai
dalam pemberdayaan pemuda berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis, selain dengan menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan studi pustaka Penulis juga melakukan interview
langsung dengan Kadispora, Ketua Komsi I DPRD Kota Dumai, Ketua KNPI
Dumai, Tokoh Pemuda dan Akademisi, bagaimana Pelaksanaan Pembangunan
kepemudaan di Kota Dumai, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundangundangan dimana Pembangunan Kepemudaan itu bertujuan untuk mewujudkan
pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab,
berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan,
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang
Kepemudaan tersebut diatur bahwa pemberdayaan pemuda diprogramkan oleh
pemerintah daerah secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan, Pasal 25
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
disebutkan bahwa program pemberdayaan pemuda dilaksanakan oleh pemerintah
daerah dalam bentuk program peningkatan iman dan takwa pemuda, program
peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pemuda, program pendidikan
bela negara dan ketahanan nasional, program kemandirian ekonomi pemuda,
program peningkatan kualitas jasmani pemuda, program kesenian dan
kebudayaan, serta program pendampingan kegiatan kepemudaan. Namun
kenyataan dilapangan setelah dilakukan penelitian lebih mendalam masih
minimnya program dan kegiatan pembangunan kepemudaan, yang menjadi
hambatan adalah minimnya dukungan anggaran yang dialokasikan untuk
Pemberdayaan Pemuda, masih minimnya sarana dan prasarana untuk pemuda
berkreatifitas seperti sentra pemberdayaan pemuda, fasilitas olahraga (GOR).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diantaranya jumlah anggaran untuk
pemberdayaan pemuda ditingkatkan, sarana dan prasaran pemuda disetiap
kecamatan disediakan, SDM Pemuda ditingkatkan, peran swasta/perusahaan
dioptimalkan dan sinergitas dengan OPD terkait lainnya ditingkatkan.
dioptimalkan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Pasal 13 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan diatur
bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan
pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah Kota Dumai
dalam pemberdayaan pemuda berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis, selain dengan menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan studi pustaka Penulis juga melakukan interview
langsung dengan Kadispora, Ketua Komsi I DPRD Kota Dumai, Ketua KNPI
Dumai, Tokoh Pemuda dan Akademisi, bagaimana Pelaksanaan Pembangunan
kepemudaan di Kota Dumai, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundangundangan dimana Pembangunan Kepemudaan itu bertujuan untuk mewujudkan
pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab,
berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan,
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang
Kepemudaan tersebut diatur bahwa pemberdayaan pemuda diprogramkan oleh
pemerintah daerah secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan, Pasal 25
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
disebutkan bahwa program pemberdayaan pemuda dilaksanakan oleh pemerintah
daerah dalam bentuk program peningkatan iman dan takwa pemuda, program
peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pemuda, program pendidikan
bela negara dan ketahanan nasional, program kemandirian ekonomi pemuda,
program peningkatan kualitas jasmani pemuda, program kesenian dan
kebudayaan, serta program pendampingan kegiatan kepemudaan. Namun
kenyataan dilapangan setelah dilakukan penelitian lebih mendalam masih
minimnya program dan kegiatan pembangunan kepemudaan, yang menjadi
hambatan adalah minimnya dukungan anggaran yang dialokasikan untuk
Pemberdayaan Pemuda, masih minimnya sarana dan prasarana untuk pemuda
berkreatifitas seperti sentra pemberdayaan pemuda, fasilitas olahraga (GOR).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diantaranya jumlah anggaran untuk
pemberdayaan pemuda ditingkatkan, sarana dan prasaran pemuda disetiap
kecamatan disediakan, SDM Pemuda ditingkatkan, peran swasta/perusahaan
dioptimalkan dan sinergitas dengan OPD terkait lainnya ditingkatkan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-05T07:11:47Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah