Pelaksanaan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Retribusi Dan Pemeriksaan Alat Proteksi Aktif/Pasif Pemadam Kebakaran Terhadap Pemilik Dan Atau Pengelola Gedung Tempat Usaha Di Kecamatan Payung Sekaki
Putra, Cipta Septian
Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 33 tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penagihan Retribusi dan Pemeriksaan Alat Proteksi Aktif/Pasif
Pemadam Kebakaran, dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran, perkembangan bangunan gedung-gedung tinggi tanpa alat
standar atau keselamatan terhadap bahaya kebakaran merupakan bahaya yang tidak
dapat diduga kapan akan terjadi. Aktifitas penghuni bangunan atau klasifikasi dari
fungsi bangunan dan berbagai peralatan yang digunakan dapat menjadi penyebab
kebakaran. Bangunan perlu dilengkapi alat proteksi kebakaran, sarana
penanggulangan kebakaran, dan fasilitas penyelamatan jiwa. Masalah pokok yang
terdapat dalam penelitian ini ialah, hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan
Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2013 terhadap pelaksanaan pemungutan
retribusi dan pemeriksaan alat proteksi aktif/pasif di Kota Pekanbaru. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara memberikan
kuesioner, dan wawancara langsung dengan, Bapak Said Nurul Hidayat, S.Ip., MA
Kepala Bidang Pencegahan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Dinas
Pemadam Kebakaran Pekanbaru, dan Pemilik dan atau pengelola gedung tempat usaha
di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Sifat penelitian ini ialah deskriptif
yang artinya memberikan suatu gambaran dari pernyataan yang lengkap, jelas dan
rinci. Hasil penelitian ini ialah, Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun
2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Retribusi dan Pemeriksaan Alat
Proteksi Aktif/Pasif Pemadam Kebakaran terhadap Pemilik atau Pengelola Gedung
atau Tempat Usaha di Kota Pekanbaru dapat meningkatkan retribusi dan memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha serta diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2013
yaitu kurangnya kesadaran dari pemilik atau pelaku usaha dalam mendaftarkan
gedung/bangunan usaha guna untuk mendapatkan surat izin kelayakan bangunan serta
untuk dapat dilakukannya pemungutan retribusi serta dilakukannya pemeriksaan alat
pemadam kebakaran oleh dinas pemadam kebakaran. Upaya yang dilakukan dalam
pelaksanaan pemungutan retribusi dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran
berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2013 yaitu dengan melibatkan
peran pelaku/pemilik gedung usaha dengan melakukan sosialisasi mengenai
pentingnya mengurus izin bangunan usaha dan pentingnya hal pemungutan retribusi
yang bertujuan untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah di Kota Pekanbaru
serta dapat membantu dinas pemadam kebakaran dalam mencapai target pemungutan
retribusi yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Pemadam Kebakaran
Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan Penagihan Retribusi dan Pemeriksaan Alat Proteksi Aktif/Pasif
Pemadam Kebakaran, dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran, perkembangan bangunan gedung-gedung tinggi tanpa alat
standar atau keselamatan terhadap bahaya kebakaran merupakan bahaya yang tidak
dapat diduga kapan akan terjadi. Aktifitas penghuni bangunan atau klasifikasi dari
fungsi bangunan dan berbagai peralatan yang digunakan dapat menjadi penyebab
kebakaran. Bangunan perlu dilengkapi alat proteksi kebakaran, sarana
penanggulangan kebakaran, dan fasilitas penyelamatan jiwa. Masalah pokok yang
terdapat dalam penelitian ini ialah, hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan
Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2013 terhadap pelaksanaan pemungutan
retribusi dan pemeriksaan alat proteksi aktif/pasif di Kota Pekanbaru. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara memberikan
kuesioner, dan wawancara langsung dengan, Bapak Said Nurul Hidayat, S.Ip., MA
Kepala Bidang Pencegahan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Dinas
Pemadam Kebakaran Pekanbaru, dan Pemilik dan atau pengelola gedung tempat usaha
di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Sifat penelitian ini ialah deskriptif
yang artinya memberikan suatu gambaran dari pernyataan yang lengkap, jelas dan
rinci. Hasil penelitian ini ialah, Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun
2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Retribusi dan Pemeriksaan Alat
Proteksi Aktif/Pasif Pemadam Kebakaran terhadap Pemilik atau Pengelola Gedung
atau Tempat Usaha di Kota Pekanbaru dapat meningkatkan retribusi dan memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha serta diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2013
yaitu kurangnya kesadaran dari pemilik atau pelaku usaha dalam mendaftarkan
gedung/bangunan usaha guna untuk mendapatkan surat izin kelayakan bangunan serta
untuk dapat dilakukannya pemungutan retribusi serta dilakukannya pemeriksaan alat
pemadam kebakaran oleh dinas pemadam kebakaran. Upaya yang dilakukan dalam
pelaksanaan pemungutan retribusi dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran
berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2013 yaitu dengan melibatkan
peran pelaku/pemilik gedung usaha dengan melakukan sosialisasi mengenai
pentingnya mengurus izin bangunan usaha dan pentingnya hal pemungutan retribusi
yang bertujuan untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah di Kota Pekanbaru
serta dapat membantu dinas pemadam kebakaran dalam mencapai target pemungutan
retribusi yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Pemadam Kebakaran
Kota Pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-04T07:19:08Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah